Terungkap! Sidang 11 Polisi Tanjungbalai Jual Narkoba, Hakim Sebut Polisi Lindungi Bandar Sabu

digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang lanjutan kasus 11 polisi jual sabu sitaan.
Baca Juga:
Hakim menilai 11 polisi tersebut selama ini melindungi para bandar besat sabu di kawasan tersebut.
Ketua majelis hakim Salomo Ginting awalnya mencecar terdakwa Rizky Ardiansyah soal dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, yakni Tele dan Boyot.
Hakim menyebut dua nama itu sering muncul di persidangan kasus narkoba.
“Apakah Saudara mengenali atau pernah berjumpa dengan Tele atau Tile dan Boyot?” ujar Salomo di PN Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021).
“Siap, Yang mulia, dengan Tele saya pernah jumpa. Kebetulan dia anggota ormas di Tanjungbalai. Saat itu saya sedang melakukan pengamanan, dia ada di situ ikut mengamankan dari ormasnya,” kata Rizky menjawab pertanyaan hakim.
Saat kasus ini terjadi, Rizky merupakan personel Satuan Narkoba di Polres Tanjungbalai dengan pangkat brigadir. Rizky juga mengaku pernah berkomunikasi dengan buron bernama Boyot.
“Pernah jumpa satu kali,” kata Rizky sembari menjelaskan beberapa rekan di kesatuannya sesama anggota Polri juga mengenali kedua DPO.
Rizky tergabung dalam unit satu yang dipimpin oleh terdakwa lainnya, Warino, sebagai kepala unit (kanit). Mendengar pernyataan Rizky, Salomo merasa heran karena dua buron itu sering muncul di sidang kasus narkoba.
Namun keduanya tak pernah ditangkap.
“Berarti unit satu inilah yang melindungi orang ini, karena Tele dan Boyot sering jadi DPO. Nama mereka nggak asing dalam persidangan narkoba di PN Tanjungbalai ini,” kata Salomo.
Terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg.
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
“Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” kata Dedi.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.
13 Kg Sabu Disisihkan untuk Dijual
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.
Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
5 kg Sabu Dijual Rp 1 Miliar
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
“Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di posko tim terdakwa di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terdakwa Rizky bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Selanjutnya, Wariono alias Wariyono selaku kepala unit menghubungi Tele (DPO), tidak lama kemudian Tele datang mengambil sabu seberat 1 Kg dari Wariono Alias Wariyono. Pada Tanggal 26 Mei 2021, Wariono Alias Wariyono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Pada pukul 21.45 WIB, Wariono disebut menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk mengambil sabu seberat 5 kg. Boyot kemudian disebut datang ke posko, lalu Wariono menyuruh Boyot mengambil 5 bungkus sabu seberat 5 kg di semak-semak dekat posko, di mana setiap satu bungkusnya dijual Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, ada 14 orang yang menjadi terdakwa. 11 orang di antaranya merupakan polisi.
Berikut daftarnya:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung
(detikcom)

Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
