Minggu, 28 September 2025

Sopir Angkot 123 Jadi Tersangka, Keluarga Korban: Hukum Seberat-beratnya

- Senin, 06 Desember 2021 03:23 WIB
Sopir Angkot 123 Jadi Tersangka, Keluarga Korban: Hukum Seberat-beratnya

digtara.com – Sopir angkot 123 Harto Manalu (43), yang menyebabkan kecelakaan dengan kereta api di Jalan Sekip, Medan, Sabtu (04/12/2021) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (06/12/2021).

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Hadi menambahkan, ditetapkannya Harto Manalu sebagai tersangka karena kelalaiannya sang sopir yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.

Hadi mengatakan, sang supir pun dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4)

” Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” ucap Hadi.

“Dan untuk pasal 310 ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” sambungnya.

Harto Manalu juga sempat di tes urine untuk memastikan apakah dirinya mengkonsumsi narkoba, dan hasilnya positif.

Hal itu disampaikan Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Edward Nauman Saragih, Minggu (5/12/2021).

“Kita sudah melakukan tes urine ternyata positif narkoba,” ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya, satu unit angkot ditabrak KA jurusan Binjai-Medan setelah menerobos palang pembatas di perlintasan Jalan Sekip, Medan Barat, Sabtu (4/12/2021) sore.

Peristiwa itu mengakibatkan empat penumpang angkot meninggal dunia dan enam lainnya terluka.

Keluarga Korban

Dua diantara korban meninggal merupakan ibu dan anak yakni Asmanur Tanjung (42) dan Naila Harahap (7), warga Jalan Karya Gang Karanganyar.

Kedua korban dimakamkan di TPU Pasar V, Helvetia, Kabupaten Deliserdang.

Pihak keluarga yang berduka sangat mengecam tindakan sopir angkot nomor trayek 123 tersebut.

Lamsari Tanjung yang ditemui di rumah duka mengatakan, adik ipar dan keponakannya itu baru bersamanya menghadiri kemalangan di Provinsi Aceh pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Pada Sabtu pagi adiknya itu kembali ke Medan dan tak lama kemudian pihaknya mendengar terjadi peristiwa kecelakaan.

Karena itu, kepergian kedua korban membuatnya sangat terpukul. Dia berharap pihak kepolisian dapat menghukum sopir dengan seadil-adilnya.

“Kami dari keluarga berharap sopir angkot itu dihukum seadil-adilnya. Dua keluarga kami jadi korban,” sesalnya. (*/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru