Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 15 November 2021 11:46 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

digtara.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman dituntut 3 tahun penjara. Saidurahman diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus senilai Rp10,3 miliar.

Baca Juga:

JPU Hendri Edison Sipahutar saat membacakan tuntutannya mengatakan bahwa, Saidurahman dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018, mebangun gedung kampus baru.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Hendri Selasa (15/11/2021).

Baca: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Rektor Ajukan Eksepsi

Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Baca: Sempat Tak Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Diserahkan ke Kejari Medan

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar,” beber JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,” sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.

Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar). [mag-04]

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Baru, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru