Terungkap! Kelakuan 5 Polisi Narkoba di Medan: Sita Uang Rp650 Juta Saat Penggeledahan Lalu Dibagi-bagi

digtara.com – Pengadilan Negeri Medan mengadili 5 oknum polisi, Rabu (10/11/21). Kelimanya didakwa mencuri uang senilai Rp650 juta hasil penggeledahan.
Baca Juga:
Adapun kelima terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan. Kelimanya diadili dalam berkas terpisah di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Randi Tambunan disebutkan para oknum polisi itu merupakan anggota kepolisian Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.
Baca:Â Terungkap, Kasus Dugaan Pemerasan SPA di Siantar oleh Oknum Mengaku Polisi
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, JPU Randi Tambunan memaparkan perbuatan para terdakwa bermula saat terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Oloan Siahaan, selanjutnya terdakwa Matredy bersama-sama dengan terdakwa Dudi Enfi (Ka Team), Rikardo Siahaan, dan terdakwa Marjuki Ritonga berangkat menuju jalan Menteng VII Gang Duku dengan menggunakan mobil Opsnal inova warna hitam lalu memutar lokasi dan melihat pagar rumah Jusuf Als JUS yang menjadi sasaran dalam keadaan terbuka,†ucap JPU Randi dalam persidangan virtual itu.
Sita Koper Berisi Uang
Singkat cerita, keempat terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di rumah Jusuf alias Jus. Mereka diterima oleh Irmayanti yang merupakan istri Jus. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa kemudian menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,†sebut JPU.
Baca:Â Fakta 11 Polisi di Sumut Jual Puluhan Kilogram Barbuk Sabu, Sat Res Narkoba yang Berbisnis Narkoba
Namun bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi ke para terdakwa.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Uang Dibagi-bagi 5 Oknum Polisi
“Lalu terdakwa Dudi Efni selaku Ka Team membagi bagikan uang yang berjumlah Rp600.000.000 tersebut dengan perincian Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono sebesar Rp 95.000.000, dipotong Uang posko Rp5.000,000 diserahkan oleh terdakwa Dudi Efni pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Gajah Mada Medan,†beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan, SIK,M.H. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
“Bahwa pada tanggal 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Team Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada tanggal 03 Juni 2021 telah mengambil uang dari dalam 3 (tiga) buah tas berwarna putih, cream dan coklat yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus,†sebut JPU.
JPU memaparkan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHP atau Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,†pungkas JPU Randi Tambunan. (*/mistar.id)

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
