Modus Mengobati, Dukun Gadungan Cabuli Pasien di Sergai

digtara.com – Syamsul, warga Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di sel tahanan karena aksinya sebagai dukun gadugan. Dukun Gadungan Cabuli Pasien
Baca Juga:
Syamsul ditahan di Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara karena tindakannya mencabuli anak di bawah umur.
R (16) menjadi korban aksi bejat Syamsul, dengan modus mengobati ayah korban yang sedang sakit.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan, aksi Syamsul terhadap korban dilakukan dirumah pelaku Dusun III Mendaris A Kelurahan Laut Tador, Kecamatan Tebing Syah Banda,r Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tahanan, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Penyidik Polsek Kutalimbaru
“Kejadian itu dilakukan pada bulan Agustus bermula pada saat itu korban bersama kakaknya berkenalan dengan Syamsul untuk mengobati bapaknya yang sedang sakit,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).
Setelah itu, Syamsul dan kakak korban langsung masuk kekamar pelaku untuk melihat kondisi bapaknya melalui HP kakak korban.
Baca: Cabuli dan Aniaya Bocah Kelas 1 SD, Nelayan di Rote Ndao Dijebloskan ke Penjara
“Setelah keluar dari kamar, pelaku langsung meminta nomor (handphone -red) korban dengan alasan berjaga-jaga menanyakan keadaan bapaknya,” ucapnya lagi.
Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2021, korban dihubungi oleh pelaku dan menyuruhnya untuk video call di kamar mandi dan mengajak korban untuk pergi ke hotel bersama pelaku.
Curiga dengan tingkah pelaku terhadap korban, keluarga korban langsung menjebak pelaku dengan menjumpai korban di suatu hotel di Medan.
“Dan pada saat itu juga pelaku langsung diamankan keluarga korban dan dibawa ke rumah korban yang berada di Kecamatan Medan Amplas,” jelasnya.
Di hadapan pelaku, korban pun akhirnya berani buka suara kalau dia sudah menjadi korban pencabulan.
Baca: Polsek Oebobo Kupang Ungkap Kasus Remaja Cabuli Bocah 4 Tahun
Dan pelaku pun langsung dibawa ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Modus Mengobati, Dukun Gadungan Cabuli Pasien di Deliserdang

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
