Keji! Sebelum Dibunuh, Ayah dan Abang Diberi Kopi Bercampur Racun Rumput

digtara.com – Keji dan sadis. Tersangka MA sudah merencanakan pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu. Saking direncanakannya, tersangka yang berusia 20 tahun itu sempat membeli racun rumput dan 2 pisau untuk menghabisi korbannya.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Wakapolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji ketika memaparkan kasus pembunuhan keji tersebut. Irsan mengatakan bahwa sebelumnya tersangka sudah berencana jauh hari untuk menghabisi seluruh keluarganya.
“Tersangka membeli 2 bilah pisau dan racun rumput dipasar, selanjutnya tersangka kembali lagi ke rumah menyembunyikan 2 bilah pisau tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (31/08/2021).
Lebih lanjut Irsan mengatakan, tersangka yang lahir pada 20 Juni 2001 itu membuat kopi susu dengan campuran racun rumput untuk diberikan kepada seluruh keluarganya.
“Ayah dan abangnya meminum kopi susu yang sudah diberi racun tersebut, namun ibu dan adik tidak meminum karena mencium aroma yang tidak enak sehingga ibu dan adik adik korban tidak meminum kopi susu,” ucapnya lagi.
Baca:Â Horor! Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Abang di Medan, Ibu Bersembunyi di Kamar
Dan efek dari kopi susu yang sudah diberi racun rumput tersebut, ayah dari tersangka pergi keluar lalu muntah.
“Pada saat kejadian tersebut, tersangka mengamati ayahnya yang muntah diluar, selanjutnya mengambil pisau yang telah disembunyikannya dilemari, langsung tersangka mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher, dan selanjutnya kebagian perut sebanyak 6 kali,” Kata Wakapolres Medan.
Abang korban yang juga meminum kopi susu bercampur dengan racun melihat kejadian ini, keluar dengan maksud untuk melerai dengan melemparkan helm kearah tersangka.
“Namun tersangka juga melakukan perlawanan, selanjutnya abang tersangka juga ditikam olehnya sebanyak 6 kali, dan terjatuh dilantai, lalu tersangka meletakkan pisau tersebut, ” Pungkasnya.
Ketika tersangka sudah melakukan penikaman terhadap kedua korban, tersangka menemui ibu dan adik-adiknya yang bersembunyi di kamar. Karena pintu terkunci, tersangka yang kurang puas lalu mengambil pisau yang disembunyikan di dalam lemari dan mendatangi lagi abangnya yang sudah jadi mayat.
“Tersangka kembali ke abangnya yang sudah tergeletak dan melakukan penikaman kembali sebanyak 7 kali,” ucapnya.
Untuk motif berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka merasa sakit hati, karena dikeluarganya tersangka di anak tirikan, baik oleh bapaknya, ibunya dan adik adiknya.
“Setiap ada permasalahan tersangka selalu disalahkan,” Ucapnya lagi
Untuk tersangka, Wakapolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat (3) dengan acaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat. Korban sang ayah bernama SG (50) dan RS (21). (mag-03)

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
