Breaking News! Dokter Richard Lee Dibebaskan Malam Ini

digtara.com – Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan oleh polisi. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya. Dokter Richard Lee Dibebaskan
Baca Juga:
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.
“Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya,” kata Dokter Richard Lee. Baca:Â Gawat Richard Lee! Awalnya Kasus Sepele Kini Malah Terancam 8 Tahun Penjara!
Sementara itu, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya,” kata Razman. Baca:Â Penangkapan Dramatis Richard Lee, Polisi Cium Gelagat Hilangkan Barang Bukti
“Dan alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” kata Razman menambahkan.
Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di Pengadilan.
“Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Razman.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.
Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Baca:Â Drama Penangkapan Richard Lee, Dokter Kelahiran Medan yang Kisruh dengan Kartika Putri
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Dokter Richard Lee Dibebaskan
https://youtu.be/c6gS2vZvtSs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
