Alasan Buka Aura dan Sembuhkan Ortu, Dukun Cabul Perkosa Dua Remaja Putri di Palas

digtara.com – Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan seorang tersangka dukun cabul bernisial AH (34) warga Desa Paran Tonga Kecamatan Aek Nabara Barumun yang berprofesi sebagai paranormal (dukun), Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan atas tuduhan memperkosa dan mencabuli dua remaja putri secara bersamaan. Modus tersangka sebagai dukun bisa membuka aura dan menyembuhkan orang tua kedua korban.
Kasat Reskrim Porles Palas, AKP Aman Putra B mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah dua korbannya yang merupakan saudara kandung ini, ADH (23) dan LDH (23) warga Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun Kabupaten, Padang Lawas membuat laporan Polisi pada 05 Juni 2021 lalu dengan nomor LP/137/VI/2021/SU/PALAS/SPKT.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 22 April 2021 pukul 17.00 WIB. Korban ADH dan LDH bertemu pelaku di Desa Surodingin Kecamatan Lubuk Barumun, Palas untuk kepentingan berobat. Sebab, diketahui sebelumnya AH (34) mengaku sebagai dukun.
Dengan rayuannya, pelaku berhasil membujuk kedua korban untuk masuk ke dalam salah satu kamar penginapan di desa tersebut guna ritual menyembuhan orang tua korban dan membuka auranya.
“Awalnya dengan modus bisa menyembuhkan penyakit orang tua kedua korban, pelaku ini melancarkan modusnya” tegas AKP Aman Putra B.
Namun setelah di dalam kamar, kedua korban justru dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban semula menolak. Namun pelaku mengancam tidak akan menyembuhkan orangtua korban. Selain itu, pelaku mengancam akan menyantet ayah korban hingga meninggal.
Kemudian tersangka memperkosa dan mencabuli kedua korban. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua kakak beradik tersebut diancam akan dibunuh apabila menceritakan perbuatannya.
Namun peristiwa ini akhirnya terkuak dan korban didampingi keluarga berani melaporkanya ke Polres Palas.
“Pelaku ditangkap pada Kamis, 24 Juni 2021, pukul 23.30 Wib di rumah pelaku di Desa Paran Tonga dan sudah diamankan di Polres Padang Lawas serta pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas AKP Aman.
Atas perbuatannya, kini dukun cabul mendekam di balik jeruji besi Polres Palas dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 285 subs 289 KUHP.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
