Sumut Perpanjang PKM hingga 28 Juni, Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Lagi

digtara.com – Sumut kembali perpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 28 Juni mendatang. Namun terjadi pelonggaran aturan, termasuk tempat hiburan malam yang boleh beroperasi kembali.
Baca Juga:
Perpanjangan PPKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021
“Diperpanjanh mulai 15 hingga 28 Juni 2021 karena jumlah penderita COVID-19 di Sumut masih tren meningkat,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin (14/6/2021).
Hingga 14 Juni 2021, angka positif COVID-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.
Meski diperpanjang, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar dan spa yang selama ini tidak diperbolehkan beroperasi, sudah bisa dibuka lagi. Dengan syarat, jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara pusat perbelanjaan dan warung/kuliner juga dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Selain masih memperpanjang PPKM, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.
PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
“Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
