Resmi! Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan KPK

digtara.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Sabtu (24/4/2021). Sebelumnya, M Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4/2021) lalu
Baca Juga:
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 hari ke depan. Mulai 24 April 2021 sampai 14 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan secara live streaming dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021) pukul 14:00 WIB.
Terkait protokol kesehatan di masa pandemi, tersangka MS akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK RI.
Firli mengatakan, wali kota Tanjungbalai sudah menjalani pemeriksaan di Kota Tanjungbalai. sebelum tiba di Gedung KPK Jakarta pada Sabtu (24/4/2021) pukul 08.10 WIB.
Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah Rumah Dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021).
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.
Kemarin, Firli juga kembali mengungkap soal pertemuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dengan kedua tersangka kasus suap ini.
“Pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan,†kata Firli.
Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Setelah pertemuan itu, Robin mengenalkan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya.
Setelah dikenalkan, Maskur langsung melobi Syahrial untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menutup perkaranya. Duit itu ditujukan untuk Robin.
Komunikasi berlanjut setelah Syahrial menyetujui permintaan uang tersebut.
Lalu Syahrial mentransfer secara bertahap ke rekening tersebut.
Dari kesepakatan Rp1,5 miliar, Robin baru menerima duit Rp1,3 miliar.
Setelah duit haram itu diterima, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial di KPK bakal tertutup.
Stefanus Robin juga memberikan jatah Maskur dari duit Rp1,3 miliar yang sudah diterimanya.
Duit untuk Maskur diberikan secara bertahap. Total pemberiannya Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga tercatat menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta.
Lembaga Antikorupsi juga mencatat ada duit Rp438 juta dari pihak lain untuk Stepanus Robin yang masuk ke rekening Riefka.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
