HIMMAH Sumut Minta Polisi Naikkan Status Dugaan kasus Pelanggaran Prokes Gubsu ke Penyidikan

digtara.com-Â Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara meminta menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution, Kamis (18/2/2021) mengatakan, pihaknya telah diperiksa penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (17/2/2021). Hal itu berkaitan dengan laporannya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.
“Saya diperiksa selama 3 jam dengan 12 pertanyaan,” ungkap Razak.
Dalam pemeriksaan itu, dirinya juga menyerahkan bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Gubernur Edy saat menghadiri penyerahan bantuan CSR Agro Wisata Paloh Naga di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
“Kami membeberkan, menyerahkan kembali bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran prokes Gubernur Edy Dirut PT. Bank Sumut, Budi Utomo dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ungkap Razak.
Razak menambahkan, fakta dan bukti yang dibeberkan dalam kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Gusbu, Bupati Deliserdang dan Dirut Bank Sumut antara lain kurangnya tempat pencuci tangan dan hand sanitizer pada acara itu.
“Selain kurangnya alat prokes Kesehatan di dalam acara tersebut, Gubsu, Bupati Deliserdang, dan Dirut Bank Sumut tidak menerapkan physical distancing. Seluruh fakta itu sudah diberikan ke penyidik Sat Reskrim,” jelas Razak didampingi Sekretaris HIMMAH Sumut Sukri Sitorus, Wakil Ketua Awaludin Nasution dan Lutfi Wicaksono.
Razak menambahkan PW HIMMAH Sumut mendukung pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Maka dari itu, pihaknya minta kepolisian menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
“Kita masih percaya kepada pihak kepolisian bahwa hari ini polisi presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (presisi). Sesuai dengan slogan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tambahnya.
“Jangan karena gubernur yang juga Ketua Satgas Covid-19 Sumut seolah kasus ini tidak berproses. Tidak ada yang kebal dimata hukum, apalagi Edy Rahmayadi adalah orang yang disuntik vaksin pertama di Sumut, jangan Edy memberikan contoh yamg tidak baik bagi masyarakat Sumatera Utara,” lanjutnya.
Ia menegaskan, PW HIMMAH Sumut akan terus konsisten mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
