Senin, 16 Juni 2025

Buron 2 Tahun, Pemuda di Kota Kupang yang Tikam Teman Kost Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Februari 2021 09:56 WIB
Buron 2 Tahun, Pemuda di Kota Kupang yang Tikam Teman Kost Ditangkap Polisi

digtara.com – RP alias Ropel (29), warga di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap polisi, Sabtu (13/2/2021) petang. Tikam Teman Kost Ditangkap

Baca Juga:

Ropel ditangkap polisi di sekitar sumur Thendens di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ropel merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan berupa penikaman terhadap Clemens Sigit Foni alias Sigit pada tanggal 26 Januari 2019 lalu.

Korban sudah membuat laporan polisi nomor LP/B/95/I/2019/SPKT Res Kupang Kota, Tanggal 26 Januari 2019.

Ropel ditangkap polisi sesuai surat perintah penangkapan nomor SP-KAP / 14/II/2021/Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2021 setelah kabur selama 2 tahun. Penangkapannya sendiri berdasarkan laporan masyarakat.

Baca: Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Saat itu ditangkap, Ropel sedang duduk-duduk sambil menikmati minuman keras di Kelurahan Oeba. Polisi langsung menyergap tersangka dan menangkap, kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang Kota.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik unit III Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Sabtu (13/2/2021) menyebutkan, kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi 2 tahun lalu di tempat kost di belakang SMPN 16 Kota Kupang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca: Sholat Jumat Masih Digelar, Pemko Kupang Surati MUI dan DMI

Saat itu tersangka Ropel pulang dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor. Ia hendak masuk ke kamar tempat tersangka dan istrinya kost.

Sementara korban Sigit numpang tidur di salah satu kamar kos temannya, Erik yang berdekatan dengan kamar tersangka.

Tersangka Ropel hendak memarkir sepeda motor miliknya di teras tempat kost.

Namun tersangka terhalang dengan sepeda motor teman-teman korban yang saat itu datang bertamu dan duduk-duduk di kamar yang dihuni Erik.

Baca: Lakonkan Puluhan Adegan, Tersangka Penikaman Karyawati Farmasi Kupang Tetap Membantah

Tersangka Ropel kemudian menegur Feni (rekan korban) terkait parkir sepeda motor tersebut.

Hal ini menimbulkan ketersinggungan dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dengan teman-teman korban.Tersangka Ropel kemudian menelepon kerabatnya untuk segera datang ke lokasi kejadian.

Melihat tersangka menelepon kerabat-kerabatnya, teman-teman korban langsung lari dan kabur meninggalkan tempat kost.

Saat itu tersisa hanya ada korban yang sedang tidur di kamar milik Erik.

Tersangka Ropel kemudian datang ke kamar kost Erik dan membangunkan korban. Tersangka menyuruh korban pulang ke rumahnya dan tidak boleh menginap dikamar milik Erik.

Hal ini menimbulkan salah paham antara korban dan tersangka. Lalu tersangka mengambil pisau yang saat itu disimpan tersangka di saku celana belakang.

Baca: Pelaku Penikaman Karyawati Perusahaan Farmasi Empat Bulan Lalu Dibekuk Polisi

Tersangka mengaku kalau pisau itu dibawanya saat ke rumah orang tua nya untuk memotong daging karena ada acara ulang tahun adik tersangka.

Tersangka mengayunkan pisau ke arah tangan korban yang kebetulan saat itu sedang berdiri di kusen pintu kamar milik Erik.

Korban mengalami luka robek. Korban berusaha membela diri dengan memukul tersangka satu kali.

Hal ini menyebabkan tersangka jatuh di lantai teras kost.

Korban kemudian memukul tersangka dan tersangka melawan korban menggunakan pisau yang saat itu masih dipegang tersangka.

Tersangka mengarahkan tikaman ke arah korban dan mengenai tubuh korban.

Tersangka masih memegang korban dan korban pun lari meninggalkan lokasi kejadian guna menghindari aksi kekerasan dari tersangka.

“Kasus ini dalam status sidik sambil melihat keadaan korban yang sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titua Uly Kupang,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Baca: Polisi Kawal Ketat Distribusi Oksigen untuk Pasien Covid-19 ke RS di Kupang

Polisi juga mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini, namun sejumlah saksi tinggal selalu berpindah-pindah.

“Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa,” tandasnya.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Orang tua tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka.

Baca: Tragis, Mahasiswa Korban Kecelakaan Meninggal Setelah Ditolak Beberapa Rumah Sakit di Kupang

Belakangan korban memantau kalau tersangka sudah kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Alor, Kelurahan Fatululi pasca kabur.

Anggota unit Buser Polres Kupang Kota pun berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita langsung tahan tersangka setelah ditangkap,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Sabtu (13/2/2021) di Mapolres Kupang Kota.

Buron 2 Tahun, Pemuda di Kota Kupang yang Tikam Teman Kost Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru