Man Batak ‘Dihabisi’ dengan Pidana Narkoba dan Pencucian Uang: Aset Miliaran, Tanah dan Mobil Mewah Disita

digtara.com – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan bandar Narkoba terbesar di wilayah Labuhanbatu sekitarnya yang dikelola Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak. Selain jadi tersangka bandar Narkoba, polisi juga menjerat Man Batak dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam hal ini menegaskan bahwa Polri tidak hanya menindak kejahatan Narkoba, tapi juga dengan tindak pencucian uang.
“Hari ini Polda Sumatera Utara mengamankan 18 sertifikat tanah dan rumah milik tersangka Man Batak,” ujar Kapolda Sumut dalam siaran pers di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).
Dari 18 sertifikat tersebut, 14 diantaranya sertifikat tanah, sisanya sertifikat rumah. Dari 14 sertifikat tersebut, total luas lahan yang diamankan Polda Sumut sekira 13 hektar tanah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekitarnya.
“Ada 14 sertifikat tanah milik tersangka dengan sekitar 13 ribu meter artinya ada sekitar 13 hektar tanah, ” ucapnya.
Selain tanah dan rumah, polisi juga menyita 4 mobil. Tiga mobil termasuk mobil mewah yakni Jeep Wrangler warna hitam BK 1030 LY 2012, Mitrubishi Pajero Sport warna hitam BK 1216 YR dan Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2019 BK 1681 YE. Satu lainnya Mitsubishi L-200 2005 BK 8523 YM.
Petugas juga mengamankan uang senilai lebih dari Rp500 juta.
Selanjutnya, jelas Kapolda, berkas sertifikat tanah, rumah, mobil,uang dan aset berharga lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan agar aset tersebut di serahkan ke negara.
“Kami dalam hal ini bertujuan untuk membuat efek jera dengan cara membuatnya menjadi miskin, ” tandasnya.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama sekira satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Bukan jadi rahasia umum bila Man Batak memiliki pangsa pasar besar narkoba hingga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya. Bahkan diperkirakan ia mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
Man Batak ditangkap pada awal Januari lalu dengan barang bukti 5 kg sabu. Namun kabur dalam pengembangan Polda Sumut di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1). Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.
Namun pelariannya tak lama. Ia ditangkap di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (3/2/2021). Hingga akhirnya kasusnya dibeberkan oleh Polda Sumut pada Kamis (11/2/2021).

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
