Tips Beli Rumah Subsidi 2025, Lengkap Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi 2025
digtara.com - Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak.
Baca Juga:
Agar program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi penerima manfaat rumah subsidi.
Program rumah subsidi atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR.
Lantas, bagaimana cara membeli rumah subsidi di 2025? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Membeli Rumah Subsidi 2025
Berdasarkan regulasi tersebut, pembiayaan rumah subsidi disalurkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut syarat umum penerima:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berdomisili di wilayah Indonesia.
3. Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
4. Status: lajang atau pasangan suami istri.
5. Termasuk kategori MBR, dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (sesuai Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020).
Catatan: Masa subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga tetap 5% per tahun.
Selain syarat di atas, calon penerima juga wajib menyiapkan dokumen penting, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen penghasilan
- Identitas diri
Perlu dicatat bahwa masing-masing bank atau lembaga pembiayaan bisa memiliki persyaratan tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
KPR Bunga Rendah 2026: Simulasi Cicilan dan Daftar Bank Terbaik untuk Beli Rumah
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Aplikasi FIFGO Resmi Diluncurkan, Wajah Baru Pembiayaan: Simak Fitur dan Kemudahannya Disini