PPKM Level ll, Acara Konser Musik di Medan Sudah Diperbolehkan

digtara.com – Pemerintah Kota Medan resmi perbolehkan acara konser musik di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level ll.
Baca Juga:
Walikota Medan M Bobby Afif Nasution saat diwawancarai digtara.com mengatakan, Medan sudah turun level, jadi beberapa kegiatan sudah mulai diperbolehkan, seperti acara konser musik, dan acara event lainnya seperti wedding.
“Sudah ada ketetapan, tapi dibatasi, sudah dibolehkan,” katanya pada Sabtu (9/10/2021)
Bobby mengatakan, jika ingin melakukan acara konser musik agar masyarakat mempertimbangkan lokasi yang memadai, jangan ditempat yang sempit sehingga sampai menimbulkan kerumunan.
“Dimana dulu buatnya, kelurahan mana, ada berapa yang hadir, jangan yang nyanyi 10 orang dan ruangannya (kapasitas) 20 orang mau berapa lagi orangnya,” ujarnya.
Bobby menjelaskan setiap level PPKM ada batasan batasan tertentu seperti pelonggaran pelonggaran aturan sesuai dengan level kota itu sendiri
“Tapi bukan berarti tidak diatur, ada aturannya maksimal berapa dengan ukurannya berapa , berapa persen itu ada semua,” ujarnya.
Ia meminta setia kegiatan yang diperbolehkan tetap mengutamakan Prokes agar Kota Medan bisa tetap turun level dan terhindar dari penyebaran cluster terbaru.
“Tetap yang paling penting adalah Prokes,” pungkasnya. (mag-04)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
