Ada Monopoli Bisnis dalam Merger Grab dan Uber? Ini Buktinya…
digtara.com | Vietnam – Pascaakuisisi Vietnam melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai merger Grab dan Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018.
Baca Juga:
- Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah
- Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
- Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
Penyelidikan dilakukan karena berpotensi memonopoli bisnis transportasi, khususnya online atau daring.
Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam mengatakan setelah memeriksa dokumen dan argumen yang diberikan kedua belah pihak, mereka menemukan sejumlah bukti baru bahwa aksi korporasi ini melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.
Mengutip Chandercaller, hasil investigasi awal menyebut pesaing Gojek ini menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar pascaakuisisi.
Regulasi di Vietnam mewajibkan perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi dan menguasai 30 persen pangsa pasar, maka harus melapor ke Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam.
Selain itu, apabila sebuah perusahaan menguasai 50 persen pangsa pasar dari kesepakatan, maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha lalu mengembalikan dokumen tersebut ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Perlindungan Konsumen Vietnam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan diperkirakan akan berlangsung hingga April 2019.
Akan tetapi, Grab secara tegas bahwa akuisisi dilakukan sesuai aturan, dan menuding pemerintah Vietnam salah menafsirkan ruang lingkup pasar yang relevan ketika berbicara pangsa pasar. Akhir Maret 2018, Grab mengakuisisi Uber dengan imbalan 27,5 persen saham.
Pada Oktober 2018, Komisi Pengawas Kompetisi Filipina menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber secara kumulatif sebesar 16 juta peso (Rp4,5 miliar).
Hal ini juga diikuti oleh Singapura dengan menerapkan denda yang totalnya mencapai S$13 juta (Rp141 miliar). Kedua negara ini sepakat bahwa Grab telah memonopoli pasar transportasi online.
Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah
Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Begini Sikap Gubernur NTT Terkait Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo