Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020. Mengutip keterangan resmi OJK ada 158 perusahaan yang sudah mengantongi izin. Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Baca Juga:
Selain itu ada 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama. Diantaranya, PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis keterangan tersebut, Jumat (7/8/2020).
Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas. KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Baca: Khusus Driver Ojol, Pinjaman Rp 5 Juta dari BRI, Bebas Cicilan 3 Bulan Pertama
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, dan danaIn. [detik]
Selengkapnya, silakan klik link berikut ini: Daftar 158 Fintech yang terdaftar di OJK
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit
951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs
Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Resmi Oktober 2025
Ada Yang Ganti Nama, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Jangan Salah Pilih!