Sabtu, 02 Mei 2026

Trump Berang Netflix Bakal Dipajakin

- Rabu, 03 Juni 2020 23:01 WIB
Trump Berang Netflix Bakal Dipajakin

digtara.com – Pemerintah saat ini sedang memburu pajak Netflix Cs. Kementerian Keuangan menyebut potensi pajak yang didapatkan dari layanan sistem elektronik ini cukup besar.

Baca Juga:

Namun pemerintah Amerika Serikat (AS) akan segera menanggapi rencana pemberlakuan pajak tersebut. Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital.

Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.

 

PAJAK YANG TIDAK ADIL

Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer menjelaskan pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Misalnya pajak dari Alphabet Inc atau Google dan Facebook.

“Presiden Trump khawatir banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS),” kata dia, Rabu, 3 Juni 2020.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah Departemen Perdagangan AS akan melakukan penyelidikan impor vanadium yang mengusik keamanan nasional. Ini artinya pemerintahan Trump sedang aktif meningkatkan ketegangan meskipun ada pandemi COVID-19.

Padahal AS dan China ‘berperang’ sejak dua tahun lalu akibat kekayaan intelektual teknologi. Keduanya memberlakukan tarif impor untuk menekan kegiatan dagang.

 

DASAR HUKUM

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ogah mengomentari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang marah gara-gara layanan jasa digital asal negaranya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=58lGh54UhK0

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru