Harga Masker Meroket, KPPU Sebut Belum Ada Pelanggaran Perdagangan

digtara.com | MEDAN – Harga jual masker di pasaran kini meroket. Di sejumlah daerah, kenaikan harga masker mencapai hampir 10 kali lipat atau 1000 persen. Masker juga semakin sulit ditemukan.
Baca Juga:
Ini terjadi seiring dengan ditemukannya kasus positif virus korona (Covid-19) di Indonesia. Dimana sejumlah spekulan disinyalir telah mengambil keuntungan atas kepanikan wabah korona tersebut.
Namun berbeda dengan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU justru mengaku belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di Indonesia.
Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU. Kesimpulan itu diambil dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.
Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia.
Hasil penelitian tersebut disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah.
KPPU seperti dilansir Antara (3/3/2020) mengatakan dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari Produsen.
KONSOLIDASI DATA
Di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama. KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
“Saat ini KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker,” katanya.
Dari penelitian itu juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19. Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.
KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
