Kamis, 07 Agustus 2025

Pertamina Jatuhi Sanksi Pada SPBU Hamparan Perak

- Jumat, 31 Januari 2020 09:50 WIB
Pertamina Jatuhi Sanksi Pada SPBU Hamparan Perak

digtara.com | DELISERDANG – PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada manajemen Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 14.203.1109 di Hamparan Perak, Delisersang. Penjatuhan sanksi ini menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Polisi terhadap SPBU tersebut pada Rabu, 29 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga:

Unit Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina MOR I Sumbagut, Roby Hervindo menyebutkan, sanks yang diberikan berupa penghentian penyaluran seluruh jenis BBM ke SPBU tersebut.

“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” jelas Roby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).

Pertamina MOR I, sambung Roby, menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.

“Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan,”tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, personel dari Direktorat Poliri Perairan (Ditpolair) Polda Sumut, melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.203.1109 di Hamparan Perak, Delisersang. SPBU tersebut disegel setelah petugasnya tertangkap tangan memindahkan solar bersubsidi ke mobil tangki, untuk dijual ke pelaku industri. Padahal berdasarkan ketentuan, solar bersubsidi dilarang dijual kepada pelaku industri.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru