4 Uang Kertas Ini Tidak Akan Berlaku Tahun 2019, Segera Tukarkan Ke Bank Indonesia

Digtara.com | MEDAN, – Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Baca Juga:
Sebanyak empat uang kertas rupiah yang dicabut dari peredaran antara lain,
- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

- Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

- Ketiga, uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

- Selanjutnya, uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi keterangan tertulis BI, Kamis (27/12/2018).
BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(LPN)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
