BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
digtara.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kepada pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2026.
Baca Juga:
- Purbaya Yudi Sadewa Diganti, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
- Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN Badan Gizi Nasional! Sampaikan Maaf ke Prabowo
- Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
Bantuan untuk tiga bulan tersebut akan dibayarkan sekaligus sehingga total BSU yang diterima mencapai Rp900.000 per pekerja.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026)," kata Airlangga, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Anggaran BSU 2026 Hampir Rp12 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program BSU 2026.Dana tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Baca Juga:Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima berpotensi memperoleh Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
BSU menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.Untuk pengecekan, pekerja dapat menyiapkan NIK sesuai KTP dan mengikuti mekanisme pengecekan yang digunakan pada program BSU sebelumnya.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom pengecekan.
- Isi kode keamanan atau captcha.
- Klik "Cek Status".
- Periksa informasi status penerima yang muncul pada halaman tersebut.
Baca Juga:
Kapan BSU 2026 Cair?
BSU 2026 untuk kuartal IV mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.Dengan nilai Rp300.000 per bulan, total bantuan yang diberikan kepada setiap penerima mencapai Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan sesuai skema yang diumumkan pemerintah.
Penyaluran bantuan nantinya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui bank-bank Himbara.
Pekerja disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tertipu informasi atau tautan pengecekan yang tidak resmi.
Purbaya Yudi Sadewa Diganti, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN Badan Gizi Nasional! Sampaikan Maaf ke Prabowo
Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
Reshuffle Kabinet Prabowo: Erick Thohir hingga Hasan Nasbi Resmi Dicopot
Gus Irfan, Cucu Pendiri NU, Menteri Haji dan Umrah RI Pertama