Senin, 12 Januari 2026

Izin Usaha Perusahaan PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK

- Rabu, 10 November 2021 03:44 WIB
Izin Usaha Perusahaan PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK

digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga:

OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dalam keterangan tersebut tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, menurut Dwi, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.[Antara]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
OVO
Berita Terkait
5 Rekomendasi Laptop untuk AutoCAD Harga Miring, Cocok untuk Mahasiswa Teknik

5 Rekomendasi Laptop untuk AutoCAD Harga Miring, Cocok untuk Mahasiswa Teknik

Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan

Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan

Siswa SMA di Rote Ndao Diberi Edukasi Soal Keselamatan Lalu Lintas

Siswa SMA di Rote Ndao Diberi Edukasi Soal Keselamatan Lalu Lintas

Inilah 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Rebahan Dana Langsung Cair ke E-Wallet

Inilah 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Rebahan Dana Langsung Cair ke E-Wallet

5 Laptop Rp3 Jutaan Terbaik untuk Mahasiswa 2025: Ringan, Cepat dan Hemat Budget

5 Laptop Rp3 Jutaan Terbaik untuk Mahasiswa 2025: Ringan, Cepat dan Hemat Budget

Kumpulan 10 Aplikasi Penghasil Uang di Internet, Langsung Cair hingga 100 Ribu Per Hari

Kumpulan 10 Aplikasi Penghasil Uang di Internet, Langsung Cair hingga 100 Ribu Per Hari

Komentar
Berita Terbaru