Inilah Daftar Tarif Ojek Online Terbagi Atas 3 Zona

digtara.com | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga:
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
“Di bagi menjadi tiga. Zona satu Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, zona dua Jabodetabek, Ketiga Kalimantan Sulawesi sampe Maluku,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
Budi menambahkan, tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa. Artinya, nantinya pihak aplikator diperbolehkan untuk menarik buaya tambahan maksimal 20%.
“Rumusan di Jabodetabek kami sudah sampaikan. Kenapa kok angkanya seperti itu. Untuk DKI Rp2.000 nett batas bawah. Batas atasnya Rp2.500 itu Jabodetabek. Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 km. Jadi kalau masyarakat naik ojol biayanya sama,” katanya.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
