Senin, 29 April 2024

Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka, Bagaimana Dampaknya Bagi Nasabah?

- Jumat, 19 Maret 2021 04:08 WIB
Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka, Bagaimana Dampaknya Bagi Nasabah?

digtara.com – Persoalan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) 1912 memasuki babak baru. Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) perusahaan asuransi tersebut sebagai tersangka. Lalu apa dampaknya putusan itu bagi ribuan nasabah yang klaim polisnya belum dibayar?

Baca Juga:

Nurhasanah menjabat Ketua BPA AJB Bumiputera) 1912 periode 2018-2020. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB tersebut berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com Jumat (19/3).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018- 2020 sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lantas, apakah keputusan Nurhasanah sebagai tersangka bisa segera mengakhiri persoalan yang melanda di perusahaan tersebut.

Perlawanan Nurhasanah

Sebelumnya, Nurhasanah bersikeras untuk mempertahankan status quo di BPA meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 lama telah berakhir sejak tahun lalu.

Tak terima atas putusan tersebut, Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah siap mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun dia tidak menyebutkan kapan gugatan akan diajukan dan siapa saja pihak-pihak yang akan digugat. “Secepatnya akan mengajukan gugatan hukum karena kita negara hukum. Biar pengadilan yang menentukan,” kata Nurhasanah mengutip kontan, Selasa (16/3/2021).

Jalur hukum ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan BPA bahwa Bumiputera tetap berbentuk mutual. Melalui kemenangan itu, dia yakin bahwa manusia di dunia ini hanya berencana sementara Allah SWT yang menentukan.

“Sekecil apapun niat baik kita, Allah pasti membantu kita. Begitu juga sebaliknya sekecil apapun niat jahat kepada kita, Allah juga akan membalasnya,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengaku bersama keluarga besar, teman dan semua nasabah tengah menunggu kepastian kapan klaim segera dibayar. Apalagi, dia juga mengatakan masih menjadi nasabah aktif di perusahaan tersebut. “Makanya, kita semua punya kepentingan terhadap Bumiputera. Kita berharap Bumiputera bisa diperbaiki agar hak-hak pemegang polis semua bisa terbayarkan,” lanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru