Selasa, 19 Maret 2024

CPNS 2021, Cumlaude dan Disabilitas Diberikan Jalur Khusus

- Jumat, 09 April 2021 23:35 WIB
CPNS 2021, Cumlaude dan Disabilitas Diberikan Jalur Khusus

digtara.com – Pemerintah memberikan jalur khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan disabilitas pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Baca Juga:

Di tingkat pusat, formasi khusus bagi cumlaude minimal 10 persen, dan untuk disabilitas dua persen dari total formasi.

Lalu di tingkat daerah formasi khusus dibuka sesuai kebutuhan untuk cumlaude dan dua persen untuk disabilitas.

“Formasi khusus bagi cumlaude dikhususkan untuk lulusan strata 1.,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam jumpa pers daring, Jumat (9/4/2021).

Tjahjo menerangkan, Pelamar merupakan lulusan terbaik perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri dengan akreditasi A atau unggul.

Sedangkan, bagi lulusan luar negeri, status lulusan terbaik harus setara dengan status cumlaude menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri itu bisa mendaftar formasi khusus, termasuk kategori cumlaude, bila sudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan.

Surat keterangan itu mesti menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “dengan pujian” alias cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sementara itu, formasi khusus atau unit kerja bagi disabilitas ditentukan oleh masing-masing lembaga yang membuka formasi atau lowongan dalam seleksi CPNS 2021. Pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan tingkat disabilitas pelamar.

“Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar,” demikian bunyi syarat lain.

Selain lulusan terbaik dan disabilitas, formasi khusus juga dibuka bagi diaspora, warga Papua dan Papua Barat, serta formasi khusus lain yang dinilai strategis.

Pemerintah telah mengumumkan jumlah formasi dalam seleksi CASN 2021. Dari sekitar 1,2 juta posisi yang dibutuhkan, Tjahjo menyebut pemerintah hanya akan menetapkan 722.487 formasi. Jumlah itu meliputi 69.684 formasi pusat dan 652.803 untuk daerah. (cnnindonesia)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru