Selasa, 01 Juli 2025

Beasiswa Pendidikan LPDP 2020 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

- Jumat, 06 November 2020 14:57 WIB
Beasiswa Pendidikan LPDP 2020 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

digtara.com – Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tahun 2020. Program beasiswa dibuka dalam dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Baca Juga:

Bagi calon peserta yang ingin mengambil Beasiswa Pendidik, maka harus memahami setiap persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi secara lengkap.

Mengutip website lpdp.kemenkeu.go.id, Jumat (6/11/2020), menyatakan Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud). Guru yang bisa berpartisipasi adalah guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, untuk dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Beasiswa pendidik diberikan untuk menempuh gelar magister dan doktoral. Untuk gelar Magister guru tetap diberikan durasi paling lama 24 bulan. Sedangkan doktoral untuk dosen dengan durasi paling lama 36 bulan, dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.

Pendaftar beasiswa pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP.

Lalu, pendaftar Beasiswa Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.

Kemudian, pendaftar beasiswa pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021. Serta pendaftar beasiswa pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi di 2020, wajib menunda studi dan memulai studi di tahun 2021 dan melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

 

PERSYARATAN UMUM

Demi menyukseskan program beasiswa pendidik, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa Doktor atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung Doktor dengan ketentuan tertentu. Yakni Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
  3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  5. Surat Rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja.
  6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk sejumlah kelas. Yakni Kelas eksekutif, Kelas khusus, Kelas karyawan dan Kelas jarak jauh. Lalu Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri. Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara perguruan tinggi serta Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  8. Menulis personal statement.
  9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
  10. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk Doktor.

 

PERSYARATAN KHUSUS
  1.  Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.
  4. Bersedia menandatangani surat pernyataan.
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran. Diantaranya Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun. Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun.
  6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan. Yakni pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0. Sementara pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021, bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.
  9. Pendaftar beasiswa pendidik yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=iU4O1G1UxUs

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru