Senat Akademik Terpecah Sikapi Kasus Plagiat Rektor Terpilih USU

digtara.com – Senat Akademik (SA) USU melakukan klarifikasi atas pernyataan sikap SA lainnya yang disampaikan oleh Dr Budi Utomo dan Dr Marheni dalam sebuah konfrensi pers dengan media, Kamis 21 Januari 2021. Kasus Plagiat Rektor USU
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marheni dan Budi menerangkan 53 SA (dari total 101 SA) menyatakan SK Rektor terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Muryanto Amin bersifat final dan mengikat. Mereka juga mengirimkan surat pernyataan tersebut kepada presiden RI.
53 SA itu menolak adanya intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di USU. Serta mempertanyakan tim independen yang dibentuk Kemendikbud untuk menindaklanjuti SK rektor.
Menyikapi hal itu, SA lainnya yakni Romi Fadilah Rahmat angkat bicara. Ia menilai pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga SA USU.
“Sebab kalau mau membawa nama SA USU harus dirapatkan dahulu. Karena segala keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial,†ujarnya, Jumat (22/1/2021).
Baca: Pelantikan Rektor USU Terpilih Ditunda? Ini Sebabnya
Dia yang juga menjabat sebagai Sekretaris SA USU mengatakan, SA USU berjumlah 101 orang. Oleh karena itu, jika ingin mengatasnamakan SA USU harus melibatkan semuanya.
“Seharusnya rapat di komisi-komisi dulu, baru kemudian diplenokan. Jadi karena selama ini tidak ada rapat pembahasan plagiarisme maka jelas tidak ada sikap khusus SA terkait kasus plagiarisme yang ada,†pungkasnya.
Anggota Senat USU lainnya, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe menambahkan, pernyataan sikap yang dilakukan oleh Dr Budi Utomo tidak arif dan bijaksana.
“SA USU dipilih melalui pemilihan tingkat fakultas yang merupakan perwakilan dari sekitar 1.600 -an dosen. Jadi setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada. Maka itu jangan digeneralisir untuk kepentingan oknum tertentu,†katanya.
Doli juga menyayangkan isi pernyataan jangan ada pihak lain yang melakukan intervensi. “USU adalah bagian dari pemerintah, dan perlu dicatat bahwa penyelesaian kasus dugaan plagiat sudah diplenokan di tingkat Majelis Wali Amanat (MWA),†sebutnya
Dia katakan kasus dugaan plagiat akan diputuskan oleh Kemendikbud berdasarkan hasil rapat di MWA. Pasal 25 di Statuta USU menyatakan bahwa MWA adalah lembaga tertinggi.
“Jadi sebenarnya sudah berproses. Kita tunggu saja hasilnya dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari MWA itu,†tegasnya.
Baca: KPU Lampirkan Akta Kematian Asner Silalahi pada Usulan Pelantikan Walikota Siantar
Muhammad Fadly, yang juga merupakan Anggota Senat Akademik USU juga menyayangkan narasi intervensi yang dibuat dengan mengatasnamakan SA USU.
“Narasi itu tentu sesuatu yang paradoks. Sebab USU bagian integral dari Kemendikbud. Seperti yang sudah dijelaskan, MWA telah menyepakati bahwa pihak Kemendikbud yang akan menyelesaikan persoalan di USU,†ujarnya.
Fadly berharap semua pihak menahan diri dengan menghormati apapun keputusan dari Kemendikbud. “Tidak perlu khawatir.
Romi, Doli dan Fadly menegaskan bahwa apa yang disampaikan mereka tidak membawa lembaga SA USU. Hanya saja, sebagai anggota SA yang merasa terpanggil untuk mengklarifikasi.
Senat Akademik ‘Tidak Solid’ Sikapi Kasus Plagiat Rektor Terpilih USU

Pesawat Jusuf Kalla Mendarat Darurat 10 Menit Setelah Lepas Landas, Pidato Perdamaian Disampaikan Daring

Awas! Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Lebih dari 3 Bulan Bakal Ditarik Negara

Warga Sikka-NTT Temukan Mayat Pria Tanpa Busana

Ketum DMI Dapat ISNU Award 2025, JK: Tidak ada Negara Maju Tanpa dengan Damai

Penyelenggaraan Haji Dinilai Belum Optimal, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar Minta BP Haji Jadi Kementerian
