Kamis, 28 Agustus 2025

Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

- Rabu, 20 Januari 2021 13:27 WIB
Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

digtara.com – Persoalan Self – Plagiarism Rektor Terpilih USU, Muryanto Amin kini menjadi perbincangan hangat di dunia akademik. Walhasil pendekatan proses yang berkeadilan harus diutamakan karena akan menimbulkan dampak signifikan. Sanksi Sosial Universitas

Baca Juga:

“Selain itu untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas ‘Audi Alteram Partem’. Artinya, semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, Rabu (20/1/2021).

Dikatakannya, melihat fakta dan proses yang terjadi di USU, dasar dari perkara berkaitan dengan etika akademik. Dampaknya pun tidak hanya bersifat hukuman melainkan sanksi sosial.

“Sanksi bukan cuma kepada yang bersangkutan tetapi juga universitas. Makanya kita penting sekali lihat penerapan proses yang berkeadilan,” pungkasnya.

Maka dari itu, penanganan perkara ini harus dengan prinsip memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara. Bukan dengan cara represif atau abuse of power.

Baca: Soal Laporan Plagiat Rektor USU Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU

Menurutnya pembentukan tim penelusuran kebenaran dugaan plagiat Muryanto yang dibentuk Rektor USU tidak menjadi persoalan jika sesuai aturan di statuta USU.

Adapun Tim Penelusuran beranggotakan Guru Besar tetap USU sesuai dengan isi ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Karena sudah diatur, maka bukan hanya Rektor sebagai organ universitas tetapi bahkan seluruh pemangku kepentingan USU wajib tunduk pada PP tersebut,” tuturnya.

Ia pun berharap soal plagiat di USU segera selesai demi membangun lebih baik lagi. Dikatakannya, pihak Kemendikbud RI harus bekerja sesuai kewenangannya.

“Keputusan Kemendikbud sesuai dengan keputusan rapat Majelis Wali Amanat (MWA) menjadi pintu terakhir untuk memberi kepastian hukum kepada USU dengan segala konsekuensinya,” tutupnya.

Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
USU
Berita Terkait
Pesawat Jusuf Kalla Mendarat Darurat 10 Menit Setelah Lepas Landas, Pidato Perdamaian Disampaikan Daring

Pesawat Jusuf Kalla Mendarat Darurat 10 Menit Setelah Lepas Landas, Pidato Perdamaian Disampaikan Daring

Awas! Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Lebih dari 3 Bulan Bakal Ditarik Negara

Awas! Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Lebih dari 3 Bulan Bakal Ditarik Negara

Warga Sikka-NTT Temukan Mayat Pria Tanpa Busana

Warga Sikka-NTT Temukan Mayat Pria Tanpa Busana

Ketum DMI Dapat ISNU Award 2025, JK: Tidak ada Negara Maju Tanpa dengan Damai

Ketum DMI Dapat ISNU Award 2025, JK: Tidak ada Negara Maju Tanpa dengan Damai

Penyelenggaraan Haji Dinilai Belum Optimal, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar Minta BP Haji Jadi Kementerian

Penyelenggaraan Haji Dinilai Belum Optimal, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar Minta BP Haji Jadi Kementerian

Kepala BP Haji Dampingi Presiden Prabowo ke Saudi Bahas Kampung Haji

Kepala BP Haji Dampingi Presiden Prabowo ke Saudi Bahas Kampung Haji

Komentar
Berita Terbaru