Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas
digtara.com – Persoalan Self – Plagiarism Rektor Terpilih USU, Muryanto Amin kini menjadi perbincangan hangat di dunia akademik. Walhasil pendekatan proses yang berkeadilan harus diutamakan karena akan menimbulkan dampak signifikan. Sanksi Sosial Universitas
Baca Juga:
- Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
- Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
- Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
“Selain itu untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas ‘Audi Alteram Partem’. Artinya, semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, Rabu (20/1/2021).
Dikatakannya, melihat fakta dan proses yang terjadi di USU, dasar dari perkara berkaitan dengan etika akademik. Dampaknya pun tidak hanya bersifat hukuman melainkan sanksi sosial.
“Sanksi bukan cuma kepada yang bersangkutan tetapi juga universitas. Makanya kita penting sekali lihat penerapan proses yang berkeadilan,” pungkasnya.
Maka dari itu, penanganan perkara ini harus dengan prinsip memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara. Bukan dengan cara represif atau abuse of power.
Baca: Soal Laporan Plagiat Rektor USU Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU
Menurutnya pembentukan tim penelusuran kebenaran dugaan plagiat Muryanto yang dibentuk Rektor USU tidak menjadi persoalan jika sesuai aturan di statuta USU.
Adapun Tim Penelusuran beranggotakan Guru Besar tetap USU sesuai dengan isi ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.
“Karena sudah diatur, maka bukan hanya Rektor sebagai organ universitas tetapi bahkan seluruh pemangku kepentingan USU wajib tunduk pada PP tersebut,” tuturnya.
Ia pun berharap soal plagiat di USU segera selesai demi membangun lebih baik lagi. Dikatakannya, pihak Kemendikbud RI harus bekerja sesuai kewenangannya.
“Keputusan Kemendikbud sesuai dengan keputusan rapat Majelis Wali Amanat (MWA) menjadi pintu terakhir untuk memberi kepastian hukum kepada USU dengan segala konsekuensinya,” tutupnya.
Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Tinjau Diklat PPIH Hari ke-16, Menhaj: Petugas Haji Ujung Tombak Pelayanan Jemaah Haji