Kamis, 28 Agustus 2025

Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

Arie - Sabtu, 15 Januari 2022 14:32 WIB
Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

digtara.com – Salah satu pemanfaatan teknologi dan internet yang kini dapat membuat hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah adalah cara membuat akta kelahiran online yang sangat praktis.

Baca Juga:

Untuk mengetahui informasi secara lebih jelas tentang cara membuat akta kelahiran online, silakan lanjut membaca artikel ini sampai habis!

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini adalah prosedur cara membuat akta kelahiran online sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

  • Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
  • Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.
  • Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.
  • Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.
  • Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.

Membuat Akta Kelahiran Kini Jauh Lebih Mudah!

Baca Juga: Bentuk Karakter, Gerakan Pramuka Kota Medan Gelar Pelatihan Jurnalistik

Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.

Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.

Itulah ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran online.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buruan Klaim Kode Redeem FC Mobile 27 Agustus 202: Ada Pemain Bintang & Koin Gratis!

Buruan Klaim Kode Redeem FC Mobile 27 Agustus 202: Ada Pemain Bintang & Koin Gratis!

Kode Redeem Free Fire Sabtu 23 Agustus 2025, Cek Jadwal FFWS SEA 2025 Fall

Kode Redeem Free Fire Sabtu 23 Agustus 2025, Cek Jadwal FFWS SEA 2025 Fall

Roblox Picu Kekhawatiran! PBESI dan Mendikdasmen Warning Orang Tua: Anak Bisa Tiru Kekerasan!

Roblox Picu Kekhawatiran! PBESI dan Mendikdasmen Warning Orang Tua: Anak Bisa Tiru Kekerasan!

15 Kode Redeem FC Mobile 4 Agustus 2025: Dapatkan Fabregas dan Ibrahimovic Gratis Pakai Cara Ini

15 Kode Redeem FC Mobile 4 Agustus 2025: Dapatkan Fabregas dan Ibrahimovic Gratis Pakai Cara Ini

Gas Truss! 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Agustus 2025: Klaim Fabregas 111 dan Gems Gratis!

Gas Truss! 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Agustus 2025: Klaim Fabregas 111 dan Gems Gratis!

Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000? Cek Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cuma Modal Tap-Tap Layar

Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000? Cek Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cuma Modal Tap-Tap Layar

Komentar
Berita Terbaru