UN 2021 Ditiadakan, Disdik Medan Tunggu Juknis dari Pusat
digtara.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI resmi menerbitkan surat edaran No. 1 tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Medan, Adlan yang mengungkapkan pihaknya siap mengikuti arahan dari pusat. Dikatakannya, pihaknya saat ini masih menunggu aturan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
“Aturan juknis dengan mengikuti nilai rapor, nilai sikap dan portofolio ini,” katanya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (5/2/2021).
Isi Surat Edaran Kemendikbud menuliskan tiga indikator penilaian pelajar dinyatakan lulus. Diantaranya nilai rapor semester, nilai sikap, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Kalau soal ujian oleh satuan pendidikan, kami belum mendapat arahan untuk melaksanakan ujian secara tatap muka. Makanya sekolah masih ujian secara daring,” katanya.
Baca: Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan juknis yang akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP se-kota Medan.
“Kita buat juknis dulu baru disosialisasikan ke sekolah untuk tingkat SD dan SMP. Makanya kami himbau di masa pandemi ini sekolah tidak menekankan pencapaian kurikulum,” katanya.
“Namun lebih difokuskan pada karakter dan sikap murid sesuai nilai Pancasila. Tentu satuan pendidikan sudah menguasai hal ini. Karena guru sudah paham karakter siswa,” tandasnya.
UN 2021 Ditiadakan, Disdik Medan Tunggu Juknis Dari Pusat
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Tukang Ojek di Malaka Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dosen dan Mahasiswa Undana Dilarang Bertemu di Rumah
Satu Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar, Fokus Penguatan Layanan Dasar, Infrastruktur, dan Ekonomi Kerakyatan