Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

digtara.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bebaskan terdakwa dugaan kasus korupsi Rp 32,5 miliar, Memet Soilangon Siregar.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menyatakan Direktur PT Tanjung Siram tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (3/11/2021).
Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Forwakum Sumut dan PN Medan Gelar Bakti Sosial
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Memet bersalah atas tindak korupsi jual beli kebun di Simalungun. JPU kemudian menuntuk Memet dengan tuntutan 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga meminta untuk terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,†tambahnya.
Baca: Sidang Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Molor, Ini Kata PN Medan
Memet ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan Dhanny Surya Satrya, Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.
Dhanny divonis membayar denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang ganti senilai Rp 94.850.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
