Jumat, 26 April 2024

Tarif Angkot di Kota Kupang Naik, Ini Daftar Harganya

Imanuel Lodja - Sabtu, 06 November 2021 01:40 WIB
Tarif Angkot di Kota Kupang Naik, Ini Daftar Harganya

digtara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyikapi tuntutan para pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang terkait kenaikan tarif seiring dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Baca Juga:

Dinas Perhubungan Kota Kupang mengambil langkah tengah, dengan melakukan kajian kenaikan harga angkot, merujuk pada kenaikan harga BBM Pertalite.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinua Mere mengakui adanya penyesuaian tarif.

Tarif angkot bagi anak-anak dinaikan dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 sementara untuk orang dewasa, dari tarif awal Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam menetapkan tarif angkot ini akan digunakan Keputusan Wali Kota Kupang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere menjelaskan, kenaikan tarif angkot ini diputuskan setelah melalui kajian-kajian yang mendasar dengan variabel-variabel yang ada.

“Dari hasil kajian tersebut kami memilih untuk mengambil jalan tengah dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Kupang,” kata Bernadinus Mere, Sabtu (6/11/2021).

Dia mengaku, Keputusan Wali Kota Kupang terkait kenaikan tarif angkutan segera terbit.

Keputusan Wali Kota Kupang ini akan menjadi dasar hukum penerapan aturan di lapangan.
Bernadinus Mere menjelaskan, saat ini harga pertalite masih ada subsidi dengan harga Rp 7.250, nantinya akan naik lagi menjadi Rp 7.650.

Karena itu, kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sudah menggunakan angka Rp 7.650.

Hal ini dilakukan agar mencegah jika nantinya harga pertalite itu naik menjadi Rp 7.650, pihak angkutan kota tidak lagi melakukan demo karena kajian tarif angkot sudah dilakukan dengan menggunakan harga Rp 7.650.

“Jika nantinya setelah ada keputusan Wali Kota Kupang, makan Dinas Perhubungan akan memanggil semua pengusaha Angkot untuk disosialisasikan atau diinformasikan agar segera diterapkan,” jelasnya.

Bernadinus Mere menambahkan, ketika semua proses sudah selesai dilakukan maka Keputusan Wali Kota Kupang terkait tarif angkot harus ditempelkan di semua angkot yang beroperasi.

“Jadi masyarakat juga mengetahui aturan terbaru terkait tarif angkot. Jadi tidak ada permainan dan merugikan pihak tertentu,” terangnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru