Oknum Balon Kades Mekar Sawit Diduga Lampirkan Surat Keterangan Melewati Batas Waktu
digtara.com – Pendaftaran calon kepala desa pada Pilkades serentak di Kabupaten Langkat telah ditutup pada 13 April 2022 yang lalu. Namun di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, ada seorang Balon Kades yang diduga memasukkan berkas yang melewati batas waktu.
Baca Juga:
Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, surat keterangan “tidak sedang dicabut hak pilih” milik Balon Kades berinisial SUP dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Stabat milik balon kades tersebut tertanggal 18 April 2022.
Sementara penutupan pendaftaran dan berkas hanya sampai 13 April 2022.
“Bagaimana mungkin balon kades SUP bisa ikut, penutupan pendaftaran calon kades ditutup pada 13 April, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih miliknya tertanggal 18 April,” ujar warga tersebut.
“Artinya saat penutupan pendaftaran, balon kades tersebut tidak memenuhi syarat karena berkas adminiatrasinya tidak lengkap,” tambahnya.
Sesuai tahapan Pilkades Langkat, saat ini sedang berlangsung verifikasi faktual oleh pihak desa dan kecamatan terkait para balon kepala desa yang ikut serta dalam Pilkades 19 Juni mendatang.
Pada Rabu (20/4/22) adalah penetapan nama para calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.
Terkait hal itu, Camat Sawit Seberang, Suhaimi ketika dihubungi menyatakan seluruh berkas dari 3 bakal calon kepala desa Mekar sawit telah diterima oleh panitia. Saat ini sedang tahap verifikasi faktual dan tindaklanjutnya.
Menurutnya, setelah nantinya ada penetapan calon Kades oleh panitia pemilihan, jika ada keberatan dari warga atau siapapun bisa dilaporkan ke panitia untuk ditinjau ulang.
Namun ketika ditanyakan apakah benar ada salah seorang balon kades Mekar Sawit yang melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri Stabat tertanggal 18 April 2022, Suhaimi belum menjawabnya.