Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Sumba Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Imanuel Lodja - Rabu, 05 April 2023 00:15 WIB
KPU Sumba Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPUD Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST dihadiri Kabag Ops Polres Sumba Timur, AKP Berry Y. Nathaniel, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, SE.

Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi, ST menyampaikan pencanangan pembangunan zona integritas dari KPU Sumba Timur adalah komitmen bebas korupsi melalui zona birokrasi bersih dan akan siap melayani.

Sesuai pakta integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur juga disebutkan bahwa pemilihan umum adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi.

Baca: KPU Tapsel Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

“Proses Pemilihan Umum rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan Umum terselenggara dengan penuh integritas.

Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, KPU Kabupaten Sumba Timur bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan menyatakan janji kepada rakyat untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif, efisien, transparan serta bekerja dengan sepenuh waktu dan bertanggung jawab sampai berakhirnya mandat jabatan.

“Memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.

Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum serta para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

Juga membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum dan berbagai data serta informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apa pun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum, calon serta pihak -pihak yang memiliki preferensi politik tertentu;
Mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan Pemilihan Umum, menegakkan kode etik dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil,” tandasnya.

Mengambil kebijakan-kebijakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten secara kolektif kolegial dalam rapat pleno.

“Apabila kami melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, Khristian Umbu Tamu Hawu SH MSi juga berjanji kalau pihaknya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas lembaga Komisi Pemilihan Umum melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun luar Komisi Pemilihan Umum, sesuai kode etik dan pedoman Perilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil.

“Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” ujarnya.

Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung dan atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersikap Transparan, Jujur, Obyektif dan Akuntabel melaksanakan tugas.

Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.

“Turut menjaga kerahasian saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Saya bersedia dikenakan sanksi dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru