Kamis, 25 April 2024

Jubir Jokowi Ajari JK Cara agar Kritik Pemerintah Tak Dipolisikan

- Minggu, 14 Februari 2021 01:35 WIB
Jubir Jokowi Ajari JK Cara agar Kritik Pemerintah Tak Dipolisikan

digtara.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kala (JK) melontarkan pertanyaan bagaimana cara mengkritik pemerintah yang tidak berujung pada laporan ke polisi. Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menyahutnya dengan meminta masyarakat untuk mempelajari UUD 1945 dan UU ITE.

Baca Juga:

“Terkait pertanyaan Pak Jusuf Kalla tentang bagaimana cara mengkritik agar tidak dipolisikan kami akan menjawab sebagai berikut,” kata Fadjroel dalam video konference yang disampaikan pada Sabtu (13/2/2021) malam.

Pertama, kata Fadjroel, masyarakat perlu melihat dan mempelajari UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Kemudian, pasal 28J yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Selain dua pasal itu, Jubir Jokowi juga meminta masyarakat agar mempelajari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika kritik hendak disampaikan lewat media sosial atau internet.

“Dengan demikian apabila masyarakat ingin mengkritik, perlu mempelajari secara seksama, mempelajari sebaik-baiknya,” katanya.

Dalam UU ITE, pasal yang perlu diperhatikan, lanjut Fadjroel yakni, ketentuan pidana di pasal 45 ayat 1, 2, 3, dan 4. Pasal 3, misalnya mengatur soal muatan ujaran kebencian, atau pasal 2, soal kesusilaan.

Selain empat pasal itu, masyarakat kata dia juga perlu memperhatikan pasal 45a ayat 1 dan 2, yang mengatur soal penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, maupun SARA.

“Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” imbuhnya.

Kemudian, pemolisian dalam aksi unjuk rasa, dapat dihindari dengan memerhatikan UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sebelumnya dilarang di masa Orde Baru.

ia memastikan tak akan ada laporan polisi terhadap warga bila kritik disampaikan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Sekali lagi kami mengatakan Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Fadjorel.

“Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali,” imbuhnya. (cnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru