Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Aceh Dicambuk 37 Kali

digtara.com – Seorang pria berinisial M (22), menjalani hukuman 37 kali cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020). Tukang Pijat Refleksi
Baca Juga:
Hukuman tersebut diperoleh pria yang berprofesi sebagai tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh ini setelah terbukti melecehkan pelanggannya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, mahkamah syariah menjatuhkan hukuman cambuk kepada M karena terbukti bersalah. Dikutip dari viva.co.id, pria tersebut dijerat dengan Qanun Jinayat.
“Inisial M itu kasus pelecehan di tempat pijat yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kuta Alam, dari awal hingga BAP,†kata Heru usai menggelar hukuman cambuk.
Kasus itu berawal saat korban mendatangi usaha pijat refleksi untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, tukang pijat pun diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat di lantai 2 tempat usaha tersebut.
Baca: 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Pelaku saat itu menyuruh korban untuk membuka semua pakaiannya. Namun korban menolak. Pelaku tetap memaksa dan melanjutkan pemijatan di area kemaluan korban.
Merasa dilecehkan, korban meminta untuk menghentikan pijat tersebut dan melaporkan pelaku ke polisi dengan kasus pelecehan seksual.
Selain tukang pijat M, Kejari Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi 5 terpidana lainnya yang terlibat kasus maisir (judi). Prosesi eksekusi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Uqubat cambuk yang pelanggar hari ini ada berjumlah 6 orang yaitu kasus maisir dan pelecehan seksual,†ujarnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Aceh Dicambuk 37 Kali

Tukang Pijat Asal Kabupaten TTS Ditemukan Meninggal di Rumah Kerabat di Pasir Panjang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
