Ini Kata KPU tentang pasien Covid-19 saat Pilkada
Digtara.com
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.
Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan
33 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik 20 Februari 2025, Ini Daftarnya
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji