Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
digtara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI yang menyeret nama Babay Farid Wazdi kembali mengungkap sejumlah fakta penting.Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (26/2/2026) menghadirkan empat saksi dari rencana lima orang yang dijadwalkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Ketua LBHAP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyampaikan bahwa saksi yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja (eks karyawan PT Sritex), serta FX Putra Misa (eks karyawan Bank DKI).
"Namun, dalam sidang kali ini baru tiga saksi dari unsur PT Sritex yang diperiksa, sementara FX Putra Misa dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang pekan depan," kata Taufik, Jum'at (27/02/2026).
Taufik membeberkan, dari keterangan para saksi, persidangan mengungkap sejumlah fakta krusial yang berpotensi memperluas konstruksi perkara.
Pertama, terungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex sehingga kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif.
Kedua, muncul dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT Sritex.
Ketiga, terungkap keberadaan perusahaan afiliasi bernama PT Multi Adika Paramita.
Saksi Agung Dhany Nurtjahja yang tercatat sebagai Komisaris mengaku tidak mengetahui bidang usaha perusahaan tersebut, tidak mengetahui alamatnya, serta tidak pernah mengikuti RUPS.
Ia menyatakan hanya dipinjam namanya dalam struktur perusahaan.
Keempat, terungkap dugaan penyamaran asal-usul dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktiknya, dana tersebut diduga dicatat melalui akun "Toko Wijaya" dan dibukukan dalam pos piutang lain-lain.
Pola pencatatan ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Keterangan Saksi Kunci
Persidangan sebelumnya, juga mencatat perkembangan penting dari saksi kunci, mantan Vice Senior President PT Sritex periode 2016–2023, Herman Wibowo.
Ia mengoreksi pernyataan sebelumnya kepada penyidik dengan menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan bukanlah utang lebih besar dari aset, melainkan utang lebih besar dari ekuitas.
Perbedaan ini dinilai signifikan secara hukum. Pernyataan awal yang menyebut utang melampaui aset sempat menjadi dasar asumsi bahwa PT Sritex tidak memiliki jaminan memadai dalam pengajuan kredit.
Padahal, secara prinsip keuangan, selama nilai aset masih lebih besar dari kewajiban, perusahaan tetap dianggap memiliki kemampuan memenuhi tanggung jawab finansialnya.
Tim kuasa hukum Babay Farid Wazdi menilai kekeliruan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyeret kliennya ke dalam proses hukum.
Mereka menegaskan bahwa Babay tidak terlibat dalam manipulasi laporan keuangan maupun rekayasa pemberian kredit.
Keputusan kredit, menurut mereka, diambil secara kolektif dalam Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur.
Selain itu, tim pembela menyatakan tidak ditemukan indikasi adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh para pengambil keputusan di pihak bank.
Atas dasar itu, pihak pembela berpandangan bahwa perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Arah Persidangan
Dengan munculnya koreksi dari saksi kunci serta berbagai fakta baru dari keterangan saksi, persidangan kini memasuki fase krusial.
Perdebatan mulai bergeser pada batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan dugaan pelanggaran hukum.
Sidang lanjutan pekan depan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI, diperkirakan akan menjadi titik penting dalam menguji konstruksi perkara secara lebih mendalam. (San).