Dianggap Ingkari Putusan MA, PH Eks Karyawan Laporkan PT ALAM ke Polda Sumut
digtara.com - MEDAN – Sengketa pesangon antara mantan karyawan dan perusahaan kelapa sawit kembali mencuat. Penasihat hukum Moses Presly H Sitorus resmi melaporkan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) ke Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan tidak menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga:
Dalam amar putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak perusahaan atas nama Musa Idishah dan menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena alasan efisiensi guna mencegah kerugian perusahaan.
Meski demikian, hakim menegaskan Moses Presly H Sitorus tetap berhak menerima:
Baca Juga:Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2)
Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 Ayat (4) Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja. Hakim juga memerintahkan agar pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Namun, hingga kini pihak perusahaan dinilai belum merealisasikan kewajiban tersebut. Kuasa hukum menyebut kondisi itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah inkrah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memasuki tahap penyelidikan (Mindik) dan segera memeriksa para pihak terkait.
Sementara itu, Sandri Alamsyah Harahap selaku tim penasihat hukum PT ALAM belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Manager PT Anugrah Langkat Lestari, Iwan, mengaku tidak mengetahui persoalan hukum tersebut karena tidak berada dalam lingkup tugasnya.
Baca Juga:"Saya tidak terlibat dalam proses hukumnya. Namun akan saya sampaikan kepada pimpinan," ujarnya singkat.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat putusan Mahkamah Agung seharusnya bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang berperkara.
Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Dilaporkan Hilang oleh Calon Suami, Perempuan di TTS Ternyata Sembunyi ke Hutan, Begini Keadaannya Saat Ditemukan
Miris! Ibu di Medan Dilaporkan Anak Kandung ke Polda Sumut
Makin Panas! Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim