Sabtu, 10 Januari 2026

Rais Aam dan Ketum PBNU Harus Rela Menyerahkan Mandat Jika Tak Patuhi Keputusan Musyawarah Kubro Ponpes Lirboyo

Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo
Ahsan Fauzi - Rabu, 24 Desember 2025 06:47 WIB
Rais Aam dan Ketum PBNU Harus Rela Menyerahkan Mandat Jika Tak Patuhi Keputusan Musyawarah Kubro Ponpes Lirboyo
Istimewa
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin

digtara.com - Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin mengingatkan Rais Aam maupun ketua umum PBNU untuk menyerahkan mandatnya jika tidak menjalankan hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo.Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa keputusan Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo sudah sangat tepat.

Baca Juga:

Menurutnya, keputusan itu didasari dengan prinsip mendahulukan keselamatan jam'iyah daripada kemaslahatan pribadi maupun kelompok.

"Sesuai prinsip _khittoh nahdliyah_, yakni apa yang dilakukan muassis, ucapannya, perbuatannya, gerakannya, cara berfikirnya, dan cara menetapkan sesuatunya, yaitu musyawarah dan mufakat," ujar Ma'ruf Amin melalui rilisnya, Rabu (24/12/2025).

Rais Aam PBNU 2015-2018 ini menegaskan bahwa bahaya perpecahan di tubuh NU harus segera dihilangkan.

Baca Juga:

"Sekarang ini NU menghadapi bahaya, yakni bahaya yang jelas, perpecahan di dalam tubuh NU. Itu harus segera dihilangkan," sebutnya.

Tata aturan sesuai keputusan muktamar atau qararatil muktamar, jelas kiai Ma'ruf merupakan kesepakatan para muktamirin sebelum menetapkan Rais Aam dan ketua umum sebagai mandataris muktamar. Di mana, terlebih dulu menetapkan _nidhomun muktamar_.

"@Karena itu Rais Aam dan ketua umum selaku mandataris tidak boleh membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan _nidhomul jam'iyah_. Tidak boleh membuat aturan-aturan menurut kemauannya sendiri, kecuali apa yang telah ditetapkan dalam _nidhomul jam'iyah_," jelasnya.

Jika hal itu tidak bisa dilakukan, terangnya, maka harus dengan legowo dan ridho menyerahkan mandatnya yang telah diberikan oleh mandat muktamar.

"Kalau tidak bisa, maka terpaksa harus diambil kembali mandat itu oleh wilayah dan cabang sebagai pemberi mandat. Itu putusan yang tepat dan yang saya kagum memakai waktu-waktu yang sudah ditentukan," terangnya.

Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan juga mengajak semua pihak untuk menghormati Musyawarah Kubro tersebut.

Baca Juga:

"Kalau bukan kita yang menyelematkan, siapa lagi? Kita taati para ulama, kita taati AD/ART dan mari kita hormati pertemuan mustayar ini," imbuhnya.

Kiai Said mengingatkan adanya pertemuan Ploso, di mana semua tahu seperti apa kiai nya, maupun pondok pesantren Ploso itu.

"Kemudian pertemuan Tebuireng di rumahnya Mbah Hasyim Asyari, dan sekarang pertemuan di Lirboyo. Mari kita hormati pertemuan ini," terangnya.

Atas dasar itu, kiai Said juga mengajak semua untuk segera menyelesikan masalah di NU ini.

"Mari kita cepat selesaikan, islah, pertemuan. Kalau tidak maka muktamar diserahkan kepada pengurus cabang dan wilayah," tegasnya.

Musyawarah Kubro bertema Meneguhkan Keutuhan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama berlangsung di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga:

Forum tersebut dihadiri para kiai sepuh serta perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Adapun, Musyawarah Kubro menghasilkan tiga kesepakatan. Kesepakatan pertama adalah memohon kepada kedua belah pihak yang berselisih agar melakukan islah atau rekonsiliasi dalam batas waktu paling lambat tiga hari.

Jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama satu hari ke depan terhitung sejak batas akhir islah.

Apabila opsi pertama dan kedua tidak terpenuhi, para peserta Musyawarah Kubro sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebelum keberangkatan jamaah haji di tahun 2026.

Wakil Rois Syurian PWNU Riau Kholil Junaedi juga sepakat dengan hasil Musyawarah Kubro tersebut. "Ini wajib kita laksanakan," tandasnya. (San).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

HAB ke-80 Tingkat Kota di Gelar di Halaman Balaikota Semarang, Pertahankan Kota Toleran Nasional dan Mantapkan MTQ 2026

HAB ke-80 Tingkat Kota di Gelar di Halaman Balaikota Semarang, Pertahankan Kota Toleran Nasional dan Mantapkan MTQ 2026

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Begini Sikap Gubernur NTT Terkait Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo

Begini Sikap Gubernur NTT Terkait Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo

Polres Alor-NU Gelar Istighotsah untuk Keamanan dan Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Polres Alor-NU Gelar Istighotsah untuk Keamanan dan Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Komentar
Berita Terbaru