Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD Setara KTP Melalui HP
digtara.com -Cara membuat Identitas Kependudukan Digital IKD kini semakin mudah seiring dorongan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil agar masyarakat beralih dari KTP elektronik fisik ke identitas digital.
Baca Juga:
IKD memberikan kemudahan karena data kependudukan dapat diakses langsung melalui smartphone sehingga lebih praktis dan efisien.
Meski sebagian proses dilakukan secara daring melalui aplikasi, aktivasi IKD tetap membutuhkan verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil untuk menjamin keamanan dan keabsahan data pemilik identitas. Berikut panduan lengkap langkah membuat dan mengaktifkan IKD.
Unduh dan pasang aplikasi IKD
Baca Juga:
Registrasi dan verifikasi data awal
Setelah aplikasi terpasang isi formulir data diri yang meliputi Nomor Induk Kependudukan nama lengkap tanggal lahir email aktif dan nomor HP aktif. Setelah semua data terisi lanjutkan dengan menekan tombol verifikasi data.
Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah
Aplikasi akan meminta pengguna melakukan swafoto sebagai proses verifikasi biometrik. Tahap ini memastikan bahwa pemilik akun adalah pemilik sah data NIK yang didaftarkan. Verifikasi wajah menjadi lapisan keamanan sebelum integrasi data ke sistem SIAK Terpusat.
Kunjungi kantor Dukcapil untuk aktivasi QR code
Baca Juga:
Cek email dan selesaikan aktivasi
Setelah pemindaian berhasil sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut ke aplikasi IKD lalu selesaikan captcha jika muncul dan tekan tombol aktivasi.
Buat PIN dan mulai login
Tahap terakhir adalah membuat PIN yang digunakan untuk masuk ke aplikasi IKD. Setelah PIN berhasil dibuat proses aktivasi dinyatakan selesai dan pengguna dapat login untuk mengakses seluruh data kependudukan digital termasuk KTP digital yang terintegrasi.
Dengan adanya IKD masyarakat dapat mengakses data kependudukan secara mudah aman dan tanpa dokumen fisik sehingga menjadi solusi efisien dalam berbagai keperluan administrasi.
Ketua KPU NTT 'Gelisah' Ratusan Ribu Pemilih di NTT Belum Punya KTP Elektronik
Disdukcapil Kota Medan Musnahkan 44 Ribu KTP
Muswil Dekopinwil Jateng. Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Desa
Sambut Hari Guru Nasional 2025, Buku "Ting Inbox Bu Guru" Karya Alumni Unugiri Dibedah
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka 22–28 November 2025, Cek Syarat dan Tahapannya
Bupati Kendal: FKUB Berperan Penting dalam Memperkuat Kewaspadaan Sosial dan Menciptakan Suasana Rukun di Tengah Keberagaman
Diduga Tak Miliki Izin, Warga Minta Pemkab Langkat Eksekusi Bangunan Diskotek DF di Bahorok
Teknisi Ditemukan Meninggal Kena Aliran Listrik dalam Bak di Hotel Aston Kupang
Anak Panti Asuhan di Kupang Dibully dan Dianiaya Rekannya, Video Penganiayaan Disebarkan di Medsos