Sabtu, 22 November 2025

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD Setara KTP Melalui HP

Arie - Sabtu, 15 November 2025 12:10 WIB
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD Setara KTP Melalui HP

digtara.com -Cara membuat Identitas Kependudukan Digital IKD kini semakin mudah seiring dorongan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil agar masyarakat beralih dari KTP elektronik fisik ke identitas digital.

Baca Juga:

IKD memberikan kemudahan karena data kependudukan dapat diakses langsung melalui smartphone sehingga lebih praktis dan efisien.

Meski sebagian proses dilakukan secara daring melalui aplikasi, aktivasi IKD tetap membutuhkan verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil untuk menjamin keamanan dan keabsahan data pemilik identitas. Berikut panduan lengkap langkah membuat dan mengaktifkan IKD.

Unduh dan pasang aplikasi IKD

Baca Juga:

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui toko aplikasi resmi di Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan aplikasi berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Registrasi dan verifikasi data awal

Setelah aplikasi terpasang isi formulir data diri yang meliputi Nomor Induk Kependudukan nama lengkap tanggal lahir email aktif dan nomor HP aktif. Setelah semua data terisi lanjutkan dengan menekan tombol verifikasi data.

Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah

Aplikasi akan meminta pengguna melakukan swafoto sebagai proses verifikasi biometrik. Tahap ini memastikan bahwa pemilik akun adalah pemilik sah data NIK yang didaftarkan. Verifikasi wajah menjadi lapisan keamanan sebelum integrasi data ke sistem SIAK Terpusat.

Kunjungi kantor Dukcapil untuk aktivasi QR code

Baca Juga:

Setelah registrasi dan swafoto selesai pengguna wajib mendatangi kantor Dukcapil kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau desa terdekat untuk aktivasi akhir. Petugas akan meminta pengguna membuka aplikasi IKD lalu memindai QR code sebagai verifikasi tatap muka.

Cek email dan selesaikan aktivasi

Setelah pemindaian berhasil sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut ke aplikasi IKD lalu selesaikan captcha jika muncul dan tekan tombol aktivasi.

Buat PIN dan mulai login

Tahap terakhir adalah membuat PIN yang digunakan untuk masuk ke aplikasi IKD. Setelah PIN berhasil dibuat proses aktivasi dinyatakan selesai dan pengguna dapat login untuk mengakses seluruh data kependudukan digital termasuk KTP digital yang terintegrasi.

Dengan adanya IKD masyarakat dapat mengakses data kependudukan secara mudah aman dan tanpa dokumen fisik sehingga menjadi solusi efisien dalam berbagai keperluan administrasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru