Sabtu, 24 Januari 2026

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PTPN 4 Regional 1 Sei Semayang

Redaksi - Rabu, 15 Oktober 2025 20:14 WIB
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PTPN 4 Regional 1 Sei Semayang
digtara.com - DELISERDANG - Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PTPN 4 Regional 1 (dulu PTPN 2) di wilayah Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan ini mencuat setelah muncul dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang menguatkan kepemilikan tanah oleh warga atas nama William Chandra seluas 48 hektare.

Baca Juga:

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang No. 005.996/04/2004 dan Nota Dinas No. 410.997/04/2004 tertanggal 16 April 2004, pada tahun 2004 tanah tersebut dalam keadaan kosong, sesuai hasil peninjauan bersama antara PTPN 2, kantor BPN Deli serdang, kantor bupati Deli Serdang dan forkompinda, namun sejak tahun 2013, pihak PTPN 2 (sekarang PTPN 4 Regional 1) diduga menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kami menduga kuat bahwa tidak ada landasan hukum yang sah bagi PTPN 4 Regional 1 untuk menguasai dan mengelola lahan seluas 48 hektare tersebut. Ini bentuk penyerobotan tanah rakyat dan tidak boleh dibiarkan," tegas Randi Permana, ketum FPMS, Rabu (15/10/2025).

FPMS menyoroti adanya indikasi HGU bermasalah yang digunakan di atas tanah milik warga tersebut, serta minimnya transparansi laporan keuangan dari pihak PTPN 4 Regional 1, khususnya terkait pengelolaan lahan di Kebun Sei Semayang.

"Kami meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Direksi PTPN 4 Regional 1 (PTPN 2 lama). Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak ada lagi praktik perampasan tanah yang merugikan masyarakat," lanjut Randi Permana.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab sosial, FPMS berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada rakyat merupakan syarat utama terciptanya keadilan agraria di Sumut. Tutup Randi yang juga merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Kinerja Berbasis Target Nyata

Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Kinerja Berbasis Target Nyata

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM

Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Patimah MPd, Sang Penjaga Asa Perempuan Pesisir Pantai Labu

Patimah MPd, Sang Penjaga Asa Perempuan Pesisir Pantai Labu

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Komentar
Berita Terbaru