Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Salah satunya datang dari Nasrullah, seorang Akademisi dan Praktisi Rehabilitasi Narkoba Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Menyikapi kabar tersebut, Nasrullah yang akrab disapa Bung Nas ini mempertanyakan mengapa Narkotika begitu mudah masuk ke dalam Rutan.
"Ada dua kata kunci dari pertanyaan di atas, yaitu Sistem dan Kolusi. Teknologi pengamanan belum sepenuhnya adaptor terhadap modus baru penyelundupan narkotika di dalam Rutan/Lapas. Di sisi lain, kolusi antara jaringan luar dan dalam lapas sendiri menciptakan jalur yang rapi dan rapat sehingga sulit ditembus," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Narkotika, kata Bung Nas, bisa masuk melalui kunjungan, petugas atau melalui teknologi ilegal yang masih beredar di sel, salah satunya alat komunikasi atau handphone.
"Artinya narkotika bukan lagi hanya masalah penyelundupan fisik, tetapi sudah menjadi jaringan sosial-ekonomi di balik tembok Rutan/Lapas yang berlapis. Bahkan, banyak kasus kalau petugas atau pegawai Rutan/Lapas terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Rutan/Lapas," sambungnya.
Nasrullah juga memberikan langkah dan solusi yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikabarkan terjadi di Rutan Kelas I Medan.
"Ini adalah harus adanya integrasi tindakan yang berlapis. Tidak cukup hanya dengan radiasi sesaat. Pengawasan pegawai juga harus ditingkatkan oleh pimpinan Rutan/Lapas," benernya.
Untuk mengatasi kabar terkait peredaran narkoba di Rutan Kelas I Medan dan Lapas lainnya, lanjut Bung Nas, ada tiga langkah utama yang harus segera dilakukan:
1. Reformasi manajemen Rutan/Lapas dan penguatan integrasi aparatur
"Kita butuh sistem pengawasan digital berbasis real-time monitoring penggunaan body scanner serta kontrol akses yang tidak bisa dimanipulasi. Namun yang lebih penting lagi adalah integritas reformasi, sistem rotasi jabatan, penegakan reparasi and punishment.
2. Pemisahan pengguna dan bandar serta transformasi Rutan/Lapas menjadi pusat rehabilitasi
"Pengguna narkotika seharusnya tidak berada di Rutan/Lapas konvensional, di rehabilitation-oriented prison. Pendekatan pemulihan lebih efektif menurunkan angka residivisme dibanding pembicaraan.
3. Kolaborasi multi instansi dan pengawasan publik
"Peredaran narkotika di Rutan/Lapas bukan hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, tapi juga BNN, Polri, Kemenkes, Kemensos RI dan masyarakat sipil. Harus ada joint tak force yang memiliki akses data lintas lembaga, serta pengawasan independen agar transparan tetap terjaga," tutupnya.
Sejumlah kasus narkoba yang terungkap dalam beberapa bulan terakhir, yang ternyata dikendalikan dari Rutan/Lapas:
1. Jumat, 12 Januari 2024: Sipir Lapas di Jambi
Polresta Jambi menangkap dua pelaku pengedar narkoba jaringan internasional pada Januari 2024 lalu. Kedua tersangka yakni M. Afiful Akbar Magguna, 27 tahun, merupakan seorang petugas lapas kelas II A Jambi, dan F, 46 tahun. Afiful ditangkap di rumahnya di Telanaipura, Jambi dengan barang bukti 52 kilogram sabu. Sementara F ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jakarta.
Arif, oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F. Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta. Dalam menjalankan operasinya, mereka diupah Rp 10 juta per kilogramnya, alias sedikitnya Rp 520 juta berdasarkan barang bukti.
2. Senin, 5 Februari 2024: Napi di Lapas Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan
Polisi menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.Tiga tersangka berinisial RL (21), RA (32) dan JH (29) itu ditangkap di Kompleks Malanu, Kota Sorong, sekitar pukul 05.30 WIT. Belakangan, JH diketahui masih berstatus di Lapas Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U Tan menyebut, JH bisa keluar dengan bebas karena memberi sejumlah uang ke oknum lapas dengan dalih izin sakit. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi ada barang haram masuk dari Jayapura ke Sorong melalui pelabuhan dua pekan sebelumnya.
Polisi kemudian mengikuti RL yang merupakan suspek. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, RL mengaku ganja tersebut berada di rumah JH dan RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan ganja yang sudah dipacking. Total barang bukti yang diamankan berupa 741 gram ganja yang dikantongi dalam beragam bungkus.
"Dan 1 buah tas warna hitam yang isi ganja kemudian uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika," ujar Angga.
Angga juga mengungkapkan peran dari ketiga tersangka. RL merupakan kurir yang menjemput ganja dari Jayapura atas perintah JH yang berstatus napi tersebut, RA sebagai penyimpan ganja. JH keluar dari Lapas dengan menyogok oknum Lapas dan mendistribusikan narkoba ke pengedar di Sorong.
"JH ini yang memerintahkan RL jemput barang di Jayapura ke Sorong dia diiming-imingi upah beberapa paket ganja. RA perannya menyimpan dan dititipkan oleh JH. Dan JH sendiri yang kendalikan penjualannya dan juga penadah," kata dia.
3. Kamis, 1 Februari 2024: Napi Lapas Kelas II B Polewali
Mendekam di penjara tak membuat RU, 44 tahun, kehilangan kuasa mengendalikan peredaran narkoba. Warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, Sulawesi Barat itu dijemput Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat setelah penangkapan saudaranya, HS, 40 tahun. Adiknya itu dibekuk di Kecamatan Campalagian, Polman.
Dari penangkapan HS itulah diketahui ada keterlibatan RU. RU disebut mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali. Menggunakan ponsel, ia memesan barang haram dari wilayah Sulsel untuk dimasukkan ke Polman. Sementara HS menjemput berperan menjemput paketan tersebut.
"Pelaku mengendalikannya dari Lapas Polewali lewat komunikasi telepon genggam, menelepon saudaranya," terang Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers di kantor BNNK Polman, Senin 5 Februari 2024.
Dilia menerangkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan intelijen. Laporan memberitahukan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian. Petugas mendatangi rumah yang dimaksud, dan menyita 55,54 gram sabu yang dikemas dalam 16 saset plastik.
4. Selasa, 20 Februari 2024: Napi Rutan Kelas I Tangerang
Tiga napi di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama mengendalikan peredaran narkoba dari penjara, mereka yakni R, V, dan AH. Kasus terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar berinisial MS pada Selasa, 20 Februari 2024. Pengusutan lebih lanjut, MS merupakan kaki tangan R yang sedang menjalani hukuman.
"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama, yakni V dan AH," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Serang, Ajun Komisaris M. Ikhsan Rangga.
Bukan hanya MS, Polres Serang pun menemukan V dan AH juga mengendalikan jaringan narkoba di Tegal, Jawa Tengah; dan Jember, Jawa Timur. Dari kedua kota itu, polisi kembali menangkap tiga orang dengan bukti ratusan ribu pil koplo. Dalam mengendalikan jaringannya, V dan AH disebut menggunakan telepon seluler milik narapidana lainnya untuk berkomunikasi.
5. Senin, 4 Maret 2024: Napi Lapas Langkat, Sumatra Utara
Penangkapan 13 orang pengedar narkoba oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Februari-Maret lalu mengungkap bahwa mereka bekerja untuk seorang napi di Lapas Langkat, Sumatra Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku adalah pengedar narkoba jaringan internasional.
"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru.
Kasus terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, pada Ahad, 25 Februari 2024. Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Setelah itu, kata Manang, petugas lalu menangkap seorang kurir berinisial HA, yang merupakan satu jaringan pengedar.
"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," ujar Manang.
6. Kamis, 28 Maret 2024: Napi Lapas Kelas 1 Tangerang
Jika sebelumnya Napi di Rutan Kelas 1 Tangerang, kali ini pelaku pengedar narkoba adalah napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan sindikat ini terbongkar saat BNN menangkap dua tersangka, AY, 30 tahun dan M, 31 tahun di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis, Tangerang, pada Kamis pukul 13.00 WIB.
"Awalnya dua tersangka dan pengembangan ke warga binaan di Lapas Tangerang," kata Nursahid kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
Dari tangan kedua tersangka, BNNP Banten mengamankan 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram. Pengakuan pelaku, sabu tersebut milik S alias R (52) yang merupakan napi Lapas Kelas 1 Tangerang. S ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja seberat 380 kilogram dan divonis 20 tahun penjara.
BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang untuk menginterogasi S. Kepada petugas, S mengaku mengendalikan sabu yang dikirim dari Malaysia. Pengendali peredaran sabu tersebut disebut berada di Malaysia oleh seorang bernama P.
"Dari pengembangan ini ketiga tersangka ini ternyata barang dari bandar atau bos bernama P di Malaysia," katanya.
Barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 19 kilogram. Nursahid mengatakan sabu awalnya dikirim dari Malaysia seberat 33 kilogram. Barang itu dikirim dari Aceh dan dijual ke Indonesia. Artinya, barang haram tersebut telah terjual sebanyak 13 kilogram.
Rutan Salemba
Terbaru, aktor laga Amar Zoni tertangkap tangan mengedarkan narkoba saat menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10/2025).
"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.
Rika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba seusai sidak petugas rutan.
"Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut," ucapnya.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian. Rika menegaskan, pihaknya tidak mentolerir peredaran narkotika dari dalam Lapas.
"Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang," kata dia.
"Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba," imbuhnya.
Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu
