Kamis, 02 Oktober 2025

Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas

Sonny - Rabu, 01 Oktober 2025 17:58 WIB
Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas

digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk segera menindak lokasi pertambangan ilegal yang berada di pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga:

Ketua FPMB, Dhani Aulia Lubis menjelaskan, dari hasil investigasi, diketahui kalau pertambangan tersebut milik oknum yang berinisial J.

"Dari hasil investigasi kami, ini pemiliknya diduga inisial J. J ini diduga salah satu oknum aparat yang berdinas di Kota Binjai," kata Dhani, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan kelapangan, lanjut Dhani, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pihaknya menemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian ilegal (tidak mengantongi izin resmi).

"Ini jelas melanggar aturan dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," terang Dhani.

Selain itu, lanjut Dhani, truk yang membawa material pertambangan diduga over tonase yang berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan di kawasan tersebut.

"Penambangan galian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," jelas Dhani.

Dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Pantai SB Binjai ini, kata Dhani, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut agar segera bertindak menutup dan menindak pelaku aksi pertambangan ilegal yang sangat meresahkan warga.

"Pak Kapolda Sumut, segera tindak pertambangan ilegal di Pantai SB Binjai ini. Kalau butuh informasi, kami siap memberikannya agar segera ditindak," tutup Dhani.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Siswa SMAN 5 Binjai Diduga Dikeroyok Senior di Dalam Area Sekolah, Keluarga Minta Usut Tuntas

Siswa SMAN 5 Binjai Diduga Dikeroyok Senior di Dalam Area Sekolah, Keluarga Minta Usut Tuntas

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru