Jumat, 09 Januari 2026

Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas

Sonny - Rabu, 01 Oktober 2025 17:58 WIB
Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas

digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk segera menindak lokasi pertambangan ilegal yang berada di pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga:

Ketua FPMB, Dhani Aulia Lubis menjelaskan, dari hasil investigasi, diketahui kalau pertambangan tersebut milik oknum yang berinisial J.

"Dari hasil investigasi kami, ini pemiliknya diduga inisial J. J ini diduga salah satu oknum aparat yang berdinas di Kota Binjai," kata Dhani, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan kelapangan, lanjut Dhani, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pihaknya menemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian ilegal (tidak mengantongi izin resmi).

"Ini jelas melanggar aturan dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," terang Dhani.

Selain itu, lanjut Dhani, truk yang membawa material pertambangan diduga over tonase yang berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan di kawasan tersebut.

"Penambangan galian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," jelas Dhani.

Dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Pantai SB Binjai ini, kata Dhani, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut agar segera bertindak menutup dan menindak pelaku aksi pertambangan ilegal yang sangat meresahkan warga.

"Pak Kapolda Sumut, segera tindak pertambangan ilegal di Pantai SB Binjai ini. Kalau butuh informasi, kami siap memberikannya agar segera ditindak," tutup Dhani.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas

Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas

FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako

FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako

Minta Pj Sekdako Binjai Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub, FPKB Akan Gelar Aksi Jilid II di Mapolda Sumut

Minta Pj Sekdako Binjai Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub, FPKB Akan Gelar Aksi Jilid II di Mapolda Sumut

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU,  Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar

FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai

FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai

Komentar
Berita Terbaru