Terkait Kabid SD, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy akan Tindak Tegas ASN Indisipliner
"Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai" kata Saiful Abdi.
Baca Juga:
Hal senada juga di tegaskan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, agar kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan. "Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai Peraturan yang berlaku.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut" tegas Faisal.
Terpisah Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, MAP saat diwawancarai menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka yg bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
"Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yg dilanggar", tegas Kepala BKD.
INISNU Temanggung Gas Pengusulan KH Subuki Jadi Pahlawan Nasional, DPR RI Siap Kawal
KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Sita Uang Tunai Sekitar Rp1 Miliar
Pengurus PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Rony Yuwono Tegaskan Pers Harus Profesional dan Berintegritas
Ketua LP Ma’arif NU Jateng Soroti Tata Kelola Pendidikan NU, Dorong Integrasi Lewat SISDIKNU
DMI Demak Perluas Kepengurusan hingga Kecamatan, Masjid Didorong Berdayakan Ekonomi Umat