Terkait Kabid SD, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy akan Tindak Tegas ASN Indisipliner
"Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai" kata Saiful Abdi.
Baca Juga:
Hal senada juga di tegaskan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, agar kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan. "Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai Peraturan yang berlaku.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut" tegas Faisal.
Terpisah Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, MAP saat diwawancarai menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka yg bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
"Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yg dilanggar", tegas Kepala BKD.
Gandeng 19 Media Massa, Ma'arif Jateng Komitmen Bangun Ekosistem Pendidikan Karakter Berbasis Digital
Sekda Amril Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Stabat, Serahkan Hibah Rp20 Juta untuk Masjid
Wabup Langkat Tiorita Pimpin Safari Ramadhan di Salapian, Serahkan Hibah 40 Juta untuk Dua Masjid
Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Safari Ramadan di Sei Lepan
Bupati Syah Afandin Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir Langkat