Pria di Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai Gegara Nekat Jual Ganja ke Polisi
Digtara.com – Nekat jual narkoba jenis ganja kering kepada polisi, seorang pria di Kabupaten Langkat diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
Pelaku HA (34), warga Dusun Lau Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ini diringkus pada Jumat (15/9/23) sekitar pukul 17.00 WIB tak jauh dari kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 12 paket dibungkus kertas coklat dengan berat 12,64 gram.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/23) malam mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi ada seorang pria yang kerap kali mengedarkan ganja kering.
“Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung),” terang Rio.
Masih kata Rio, tiba di lokasi, personel yang melakukan penyamaran memesan ganja senilai Rp 100 ribu. Saat pelaku akan menyerahkan barang haram tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau ganja tersebut di dapat dari seorang pria berinisial CAR di simpang Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” paparnya.
“Personil mengejar CAR ke lokasi yang dimaksud. Namun CAR tidak berada di lokasi,” sambung Rio Alexander.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Google Playground: Cara Bikin Game Pakai AI Tanpa Coding, Bisa Langsung Dimainkan
Pencuri Ternak Antar Kabupaten di Flores-NTT Dibekuk Polisi
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah, Cek Proyeksi Kurs Dolar AS Selasa 13 Oktober 2026