Berperkara Dalam Keluarga, Jaksa Tuntut 4 Tahun, Terdakwa : Harapanya Hakim Putuskan Bebas Murni

“Jadi kapan dan dimana saya melakukan pemalsuan surat penyerahan hak ahli waris seperti tuduhan abang saya Johan Iskandar ST tersebut,” terang Panji saat menjelaskan kronologi apa yang dialaminya dalam masalah ini.
Baca Juga:
Semua kronologis ini sudah terungkap pada sidang sidang yang lalu jelas Panji. Istri Johan Iskandar ST juga mengakui bahwa memang ada melihat Panji menyarahkan surat penyerahan hak ahli waris untuk ditandatangani oleh semua kakak-kakaknya.
Dalam persidang juga terungkap semua kakak kandung Panji mengakui ada menandatangani surat keterang ahli waris dan juga surat kuasa ahli waris untuk melakukan balik nama sertifikat Ruko milik orang tua mereka kepada Panji.
“Saya benar benar tidak menduga jika akhirnya Johan Iskandar ST tidak mengakui bahwa surat penyerahan hak ahli waris tersebut telah ditandatangani olehnya beserta kakak saya yang lainya, saat menerima uang dari saya sebesar Rp.400.000.000. Saya percaya saja dan menyerahkan uang itu tanpa tanda terima, entah apa yang membuat abang saya memungkiri hal ini semua,” ucap Panji dengan wajah sedih.
Saat awak media menanyakan apa harapan Panji selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, Panji beharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan putusan bebas murni.
“Artinya membebaskan saya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta memulihkan harkat dan martabat saya seperti sedia kala, karena saya yakin Majelis Hakim yang menyidangkan kasus saya ini dapat menilai dengan cermat atas fakta fakta persidangan yang ada,” tutup Panji.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
