Polres Langkat Terbitkan DPO Pelaku Pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan

Digtara.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Langkat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan Simson Sembiring alias Bagong, Ketua PAC IPK Batang Serangan yang terjadi di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (09/07/23) lalu.
Baca Juga:
KBO Satreskrim Polres Langkat melalui Kasi Humas, AKP Yudianto mengatakan, dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Langkat menerbitkan DPO terhadap Birinda PA alias Ebi dengan nomor DPO/76/VII/Tes 1.6/2023/Reskrim dan nomor laporan LP/02/VII/2023/SPKT/Polsek Kuala/Satreskrim Polres Langkat/Polda Sumut/Tanggal 09 Juli 2023.
“Benar, sudah diterbitkan DPO nya. Tadi kita kordinasi sama KBO Satreskrim. Dia membenarkan penetapan DPO itu,” ujar AKP Yudianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/23).
Sementara itu, Ade Rinaldy Tanjung SH selaku Kuasa Hukum Simson Sembiring alias Bagong mengatakan, dalam menangani kasus kematian Simson Sembiring, pihak kepolisian harus bertindak tegas.
“Jangan kalah aparat penegak hukum dengan preman, maka dengan ini harus lah mengeluarkan penetapan pelaku utama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
“Sejak peristiwa pembunuhan Simson Sembiring, jajaran kepolisian Polres Langkat harus memburu satu persatu tersangka yang tak lain adalah sebagai pelaku utama yang saat ini menghilang dan diduga melarikan diri, untuk ini agar ini menjadi terang benderang maka Polres Langkat harus mengindentifikasi keberadaan pelaku tak hanya menetapkan tersangka sebagai DPO saja tapi harus segera di tangkap,” tutup Ade.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
